Pasca Turnament Dihentikan, Kinerja dan Anggaran Satgas Covid-19 Desa Talang Rendah Dipertanyakan
Bengkulu Utara – Pasca turnament futsal yang digelar di Desa Talang Rendah kecamatan Hulu Palik yang dinilai telah melanggar surat edaran Bupati Bengkulu Utara tentang PPKM level 3 covid 19 dan telah diberhentikan, menuai babak baru.
Pasalnya, kinerja dan anggaran satgas Covid-19 Desa Talang Rendah kecamatan Hulu Palik mulai dipertanyakan. Hal tersebut lantaran tim satgas Desa Talang Rendah, dinilai kecolongan sampai bisa terjadi turnament futsal yang telah berjalan tiga hari dan mengundang banyak peserta. Bahkan pihak satgas desa Talang Rendah pun tak ada laporan kepada pihak satgas kecamatan terkait Turnament tersebut diadakan.
Berdasarkan Surat Edaran kementrian Keuangan nomor SE-3/PK/2021 menerangkan Pendanaan kegiatan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 di seluruh desa ditetapkan paling sedikit 8% (delapan persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa, di luar dan tidak termasuk pendanaan untuk BLT Desa yang merupakan kewenangan desa. Penanganan pandemi COVID-19 dilakukan melalui Pos Komando (Posko) penanganan pandemi COVID-19 di tingkat desa atau Pos Jaga di desa. Posko penanganan pandemi COVID-19 atau Pos Jaga sebagaimana Butir 2, memiliki fungsi yakni Pencegahan, Penanganan,Pembinaan dan Pendukung Pelaksanaan Penanganan COVID-19 di tingkat desa. Hal inilah yang menjadi pertanyaan.
Dari pemberitaan media ini sebelumnya pihak Inspektorat dan DPMD Bengkulu Utara bakal memanggil pihak pemdes Talang Rendah.
“Iya. Dalam Minggu ini, kita bakal melakukan pemanggilan kepada pihak pemerintah Desa Talang Rendah. Kitakan sama-sama tahu, bahwa memang saat ini situasi didaerah kita masih PPKM level 3. Tentunya ada aturan yang harus sama-sama kita patuhi. Makanya, kita panggil terlebih dahulu untuk kita minta klarifikasinya,” ungkap Inspektur Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara, Eka Hendriyadi, MM, melalui via telpon, minggu (12/09/2021).
Sementara itu, Kadis PMD Bengkulu Utara, Ir. Budi Sampurno mengatakan secepatnya bakal memanggil Kepala Desa Talang Rendah dan akan memberikan teguran keras terkait turnament yang telah berjalan tiga hari tersebut.
“Ya secepatnya, kita bakal panggil. Kita minta klarifikasinya. Kabupaten kita inikan baru saja turun levelnya. Seharusnya itu dipahami. Kita juga bakal berikan teguran yang keras nantinya,” ujar Ir. Budi Sampurno.
More Stories
DPRD BU Gelar Paripurna HUT Kota Argamakmur Yang Ke-48
DPRD BU Gelar Paripurna HUT Kota Argamakmur Yang Ke-48
Ini Klarifikasi Masyarakat Kec. Enggano Terkait Video Viral Serta Menyatakan Tetap Dukung Arie-Sumarno
Ini Klarifikasi Masyarakat Kec. Enggano Terkait Video Viral Serta Menyatakan Tetap Dukung Arie-Sumarno
Anggota DPRD BU Periode 2024-2029 Ikuti Kegiatan Orientasi Pendalaman Tugas
Sebanyak 30 Anggota DPRD BU Periode 2024-2029 Ikuti Kegiatan Orientasi Pendalaman Tugas
Satu Dasa Warsa (10 th) Posbindu dan Posyandu Lansia Madya Karya desa Serumbung
Kabar Desa_ Satu Dasa Warsa (10 th) Bersama Posbindu dan Posyandu Lansia Madya Karya desa Serumbung
Pemdes Penyangkak Gelar Kegiatan Rembug Stunting Dalam Rangka Penyusunan RKP TA. 2025
Kabar Desa_ Pemdes Penyangkak Gelar Kegiatan Rembug Stunting Dalam Rangka Penyusunan RKP TA. 2025
Anggota DPRD BU Terpilih Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Anggota DPRD BU Terpilih Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Average Rating