
Buntut Pengusiran Wartawan, SPRI: Menteri Pertanian Harus Dipidana 2 Tahun Penjara
BundaranNews.com_ Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP SPRI) Hence Mandagi menegaskan, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo wajib dipidana 2 tahun penjara. Menurutnya, pengusiran terhadap wartawan yang sedang meliput berita oleh Menteri Syahrul Yasin Limpo adalah perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selama ini, Mandagi mengatakan, pasal pidana dalam UU Pers belum pernah diterapkan ketika wartawan dilarang atau dihalangi melakukan peliputan. “Padahal sangat jelas dalam UU Pers disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi wartawan mencari dan memperoleh informasi dipidana 2 tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah,” ungkap Mandagi melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi Minggu (7/11/2021).
Untuk itu Ia menandaskan, Menteri Yasin Limpo wajib dikenakan pidana penjara 2 tahun dan denda sebesar 500 juta rupiah jika terbukti melakukan pengusiran terhadap wartawan di depan umum dalam kegiatan pelepasan ekspor pinang ke negara Pakistan pada Sabtu (6/11/2021) di gudang biji pinang CV. Indokara di Jalan Suak Kandis, Desa Pudak III, Kumpe Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Tindakan yang dilakukan Menteri Yasin Limpo saat kunjungan ke Jambi ini, lanjut Mandagi, wajib menjadi perhatian serius Presiden RI Joko Widodo. “Presiden perlu memasukan dalam daftar reshufle, menteri yang tidak menghargai Profesi Wartawan. Terlebih tindakan pengusiran wartawan saat meliput adalah perbuatan pidana menurut UU Pers,” pungkasnya.
Selama ini perbuatan pidana pelarangan peliputan terhadap wartawan hanya berujung permintaan maaf oleh pelaku. “Namun untuk pembelajaran kepada publik agar kasus serupa tidak terulang lagi, Polri wajib mengusut dan memproses kasus Menteri Yasin Limpo ini usai ketentuan pidana yang berlaku,” imbuhnya.
More Stories
Kemdagri Ajak Pemda Usulkan Lokasi Sekolah Unggul Garuda
Sekolah Unggul Garuda merupakan program pendidikan pra-universitas yang bertujuan membangun ekosistem sains dan teknologi di Indonesia.
Presiden Prabowo Tegaskan Indonesia dan Turkiye Harus Jadi Kekuatan Positif Dunia Islam
Presiden Prabowo menegaskan pentingnya peran Indonesia dan Turkiye dalam tatanan global sebagai negara-negara besar di dunia Islam dan pemimpin Global South.
Negara Hadir Melindungi Tunas Bangsa di Ruang Digital
Pemerintah membuat aturan pembuatan akun anak dan remaja di platform digital, dengan klasifikasi usia di bawah 13 tahun sampai sebelum 18 tahun, disertai syarat persetujuan dan pengawasan orang tua sesuai tingkat risiko platform.
Langkah Besar Menuju Pembangunan Bengkulu Utara Semakin Nyata
Langkah Besar Menuju Pembangunan Bengkulu Utara Semakin Nyata
Pembagian Takjil Oleh Kodim 0423/BU dan Polres Bengkulu Utara disambut Hangat Masyarakat
Pembagian Takjil Oleh Kodim 0423/BU dan Polres Bengkulu Utara disambut Hangat Masyarakat
DPD APPI Bengkulu Utara Soroti Sikap Camat Arma Jaya Dinilai Tidak Akuntabel
DPD APPI Bengkulu Utara Soroti Sikap Camat Arma Jaya Dinilai Tidak Akuntabel
Average Rating