1 0

Warga Kuro Tidur Gugat BRI Arga Makmur, KPKNL Bengkulu, BPN Bengkulu Utara dan Pembeli Agunan Miliknya

Read Time:1 Minute, 51 Second

BundaranNews.com_ Mahyudin (32) warga Desa Kuro Tidur Kecamatan Kota Arga Makmur melalui pengacaranya Adv. Eka Septo, SH.MH. CMe & Jejen Sukrilah, SH. MA, resmi mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Arga Makmur, Selasa (16/11/2021).

Gugatan tersebut dilayangkan kepada pihak PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk, Cabang Argamakmur (tergugat I), KPKNL Bengkulu (tergugat II), Gede Ari Gelana (tergugat III) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Utara (turut tergugat III).

Gugatan di ajukan oleh penggugat karena Penggugat merasa hak Keperdataan Penggugat dilanggar oleh tergugat atas Penjualan/Lelang agunan kredit penggugat oleh tergugat I & II, yang dibeli oleh tergugat III.

Diceritakan Eka Septo, SH,MH, C.ME, asal muasal masalah ini berawal dari pinjaman kredit Penggugat yang ke tiga kalinya kepada tergugat I pada tahun 2018, namun karena bencana nasional yaitu pandemi covid19 melanda mulai thn 2019, maka pembayaran kredit terjadi macet karena penggugat juga mendapat dampak dari pandemi tersebut, lalu penggugat telah berupaya meminta keringanan seperti meminta restrukturisasi atau keringanan cicilan kredit dengan tergugat I, namun tidak di respon dan terkesan bersikap arogan kepada penggugat seperti melunasi seluruh cicilannya.

“Padahal Penggugat sebelum tahun 2018 sudah dua kali meminjam dengan tergugat I dan semuanya berjalan lancar tanpa ada tunggakan apapun.Hal inilah yang terkesan arogan dan zolimnya tergugat yang dirasakan oleh penggugat. Dari hal tersebut, guna untuk mendapat dan mencari keadilan maka penggugat menggugat para tergugat di Pengadilan agar para tergugat dinyatakan dan dihukum atas perbuatan para tergugat tersebut, baik perbuatan administrasi maupun akibat hukum atas administrasi yang dibuatnya,” ujar Eka Septo.

Lebih lanjut dijelaskan Eka Septo, selain hal tersebut pihaknya, juga menuntut dan meminta para tergugat untuk dihukum dan membayar ganti rugi kepada penggugat senilai Rp.1.4 miliar, karena perbuatan para Tergugat kami nilai telah banyak menimbulkan kerugian bagi penggugat.

“Yang kita sesalkan kok bisa selama klien kami mengalami kemacetan pembayaran tidak adanya SP 1, SP 2 maupun SP 3 padahal hal tersebut kewajiban bagi pihak tergugat. Kemudian lagi, kenapa pihak BRI melakukan pelelangan melalui KPKNL Bengkulu tanpa pemberitahuan atau sepengetahuan klien kami artinya kan ini dilakukan secara sepihak saja. Insyaallah sidang pertama pada hari Kamis tanggal 02 Desember 2021 pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Argamakmur,” tutup Eka Septo. (Redaksi)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Argamakmur, Jalan Berlubang Warga Jatuh Terpental
Next post ASN Tidak Termasuk Kriteria Penerima Bantuan Sosial