
Mendikbudristek Nadiem Makarim Keluarkan Ultimatum Tegas ke Pemda
BundaranNews.com_ Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengultimatum para kepala daerah terkait gaji guru PPPK 2021.
Sebelumnya, pemda selalu beralasan tidak ada anggaran gaji PPPK guru sehingga prosesnya dianggap tidak ada.Bahkan, sejumlah daerah ada yang minta agar seleksi PPPK guru tahap II dan III ditiadakan.
Padahal berdasar data yang dimiliki Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mentransfer gaji PPPK guru lewat dana alokasi umum (DAU) 2021.
“Saya tegaskan kembali, gaji PPPK 2021 sudah ada di dalam pagu DAU 2021,” ujar Menteri Nadiem dalam rapat kerja Komisi X DPR RI, Rabu (1/12/2021).
Di dalam pagu DAU 2021 tersebut sudah dicantumkan juga untuk gaji guru PPPK. Anggaran yang dialokasikan sebanyak formasi PPPK yang diusulkan pemda yaitu 506 ribu lebih. Dari jumlah itu, yang ada pelamarnya 322.665 formasi dengan pelamar seleksi PPPK tahap I.
Kemudian, setelah dua kali pemberian afirmasi, jumlah guru honorer yang lulus formasi PPPK tahap I sebanyak 173.329. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi pemda untuk tidak mengangkat guru honorer yang lulus PPPK.
Lantas, Nadiem mengingatkan kembali bahwa gaji guru PPPK sudah ada di pagu DAU 2021.
“Dana itu tidak boleh digunakan untuk yang lain,” tuturnya.(dilansir dari JPNN.com)
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Nadiem Makarim Memperingatkan Pemda soal Gaji PPPK 2021
More Stories
Kemdagri Ajak Pemda Usulkan Lokasi Sekolah Unggul Garuda
Sekolah Unggul Garuda merupakan program pendidikan pra-universitas yang bertujuan membangun ekosistem sains dan teknologi di Indonesia.
Presiden Prabowo Tegaskan Indonesia dan Turkiye Harus Jadi Kekuatan Positif Dunia Islam
Presiden Prabowo menegaskan pentingnya peran Indonesia dan Turkiye dalam tatanan global sebagai negara-negara besar di dunia Islam dan pemimpin Global South.
Negara Hadir Melindungi Tunas Bangsa di Ruang Digital
Pemerintah membuat aturan pembuatan akun anak dan remaja di platform digital, dengan klasifikasi usia di bawah 13 tahun sampai sebelum 18 tahun, disertai syarat persetujuan dan pengawasan orang tua sesuai tingkat risiko platform.
Kepsek SMP Negeri 10 Bengkulu Utara Terkesan Abaikan Himbauan Gubernur Dan Bupati
Kepsek SMP Negeri 10 Bengkulu Utara Terkesan Abaikan Himbauan Gubernur Dan Bupati
Dugaan Adanya Pungutan Liar Terhadap Siswa-Siswi SD NEGERI 07 Bengkulu Tengah
Dugaan Adanya Pungutan Liar Terhadap Siswa-Siswi SD NEGERI 07 Bengkulu Tengah
Pembiayaan Pembekalan Kepala Daerah 2024 Dibiayai Sepenuhnya oleh APBN
Pembiayaan Pembekalan Kepala Daerah 2024 Dibiayai Sepenuhnya oleh APBN
Average Rating