0 0

Bawa Narkoba, Warga Muko-Muko Di Amankan Polres Bengkulu Utara.

Read Time:2 Minute, 22 Second

BundaranNews.com_ Jajaran Satres Narkoba Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu Kembali Berhasil Mengamankan Satu Orang Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu.

Kapolres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu Akbp Anton Setyo Hartanto, Sik, Mh Melalui Kabag Ops Akp Jufry, Kasat Resnarkoba Iptu Rahmat, Sh, Mh Dan Kabag Humas Akp Darlan Dalam Press Release Senin(09/12/2021) DiMapolres Bengkulu Utara Menjelaskan. Penangkapan Yang Dilakukan Personel Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara Dipimpin Langsung Oleh Kasat Narkoba Polres Bengkulu Utara Iptu. Rahmat, Sh.Mh

Penangkapan Terhadap Pelaku Berinisial Hp (23) Pekerjaan Swasta, Warga Desa Desa Medan Jaya Kec. Ipuh Kab, Muko-muko

Press Release Di Pimpin Kabag Ops Akp Jufry, Yang Didampingi Kasat Resnarkoba Iptu. Rahmat. Sh.Mh Dan Kasubag Humas Polres Bengkulu Utara Akp. Darlan. Dari Penggeledahan Badan Terhadap Terduga Pelaku Hp Ditemukan Barang Bukti Narkotika Jenis Golongan Satu (1) Sabu.

Pada Saat Pengembangan Dari Informasi Masyarakat Tersebut, Akhirnya Sat Resnarkoba Bersama Jajarannya Melakukan Penangkapan Terduga Pelaku Di Wilayah Desa Kalbang Kec. Lais Kab, Bengkulu Utara.

Sat Resnarkoba Di Tangan Pelaku Mendapati Barang Bukti Ditemukan 8 (Delapan) Paket Sedang Narkotika Goli Yang Di Duga Jenis Shabu-shabu Yang Terbungkus Plastik Bening Klip Merah Didalam Kotak Rokok Warna Hitam Yang Dibungkus Lagi Dengan Kantong Plastik Putih Dan Dibungkus Lagi Dengan Kantong Plastik Hitam, Akibatnya Pelaku Hp Di Gelandang Ke Mapolres Bengkulu Utara Untuk Di Proses Lebih Intensif.

“Pihak Kita Mendapat Info Dari Masyarakat Bahwa Sedang Adanya Transaksi Jual Beli Narkotika Gol I Jenis Shabu-shabu Di Desa Kalbang Kec. Lais Kab. Bengkulu Utara. Atas Dasar Informasi Tersebut Dilakukan Penyelidikan Dan Hasilnya Pada Hari Selasa Tanggal 07 Desember 2021 Pukul 17.30 Wib Dilakukan Penangkapan Dan Penggeledahan Ditemukan 8 (Delapan) Paket Sedang Narkotika Goli Yang Di Duga Jenis Shabu-shabu Yang Terbungkus Plastik Bening Klip Merah Didalam Kotak Rokok Warna Hitam Yang Dibungkus Lagi Dengan Kantong Plastik Putih Dan Dibungkus Lagi Dengan Kantong Plastik Hitam. Selanjutnya Tsk Dan Bb Dibawa Ke Polres Bkl Utara. Adapun Hasil Dari Berita Acara Pemeriksaan Bahwa Narkotika Jenis Shabu-shabu Tersebut Adalah Milik Tersangka.,”kata .

Sedangkan Keterangan Terduga Pelaku, Disamping Kurir Narkotika Pelaku Juga Adalah Pengguna Dari Narkotika, Pelaku Juga Mengaku Hasil Dari Mengantarkan Barang Haram Tersebut Ia Mendapatkan Uang Sejumlah Rp. 1.000.000.

“Iya Saya Hanya Melaksanakan Tugas Mengantarkan Barang Itu Saja, Dan Setiap Tugas Saya Menunggu Perintah Via Handphone Lalu Dari Perintah Menjalankan Tugas Itu, Saya Di Imbali Uang Sebanyak Rp. 1.000.000 Setiap Berhasil Mengantarkan Sampai Tujuan, Selain Itu Saya Juga Ikut Mengkonsumsi Narkotika,” kata Terduga.

Atas Perbuatannya Pelaku Di Kenakan Pasal 112 Ayat 1 Sesuai Uu Ri Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Yaitu Menyimpan, Memiliki Dan Menguasai Narkotika Golongan I Jenis Shabu-shabu Ancaman Hukuman Pidana Penjara Paling Lama 15 Tahun Penjara Minimal Paling Singkat 5 (Empat )Tahun Atau Denda Paling Sedikit Satu Milyar Dan Paling Banyak Sepuluh Milyar, Tutup Kabag Ops Kapolres Bengkulu Utara.(Repi)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Ketua DPRD BU Dampingi Pemkab Bengkulu Utara, Usul kan Pembangunan Gedung Perpustakaan Ke Perpusnas.
Next post Kodim 0423 BU Punya Komandan Baru, Letkol Inf Agung P Laksono Kembali Ke Satuan Kostrad