
Berawal Kenal di Facebook, Gadis Belia Bengkulu Utara disetubuhi Berulang kali
BundaranNews.com_ Tersangka persetubuhan anak di bawah umur AV (25), warga Desa Talang Kering, Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu, dibekuk petugas tanpa perlawanan, Senin 21 Maret 2022.
Kepolisian menyebutkan, tersangka dibekuk atas aksi persetubuhan yang dilakukan kepada korban ML, yang masih berusia 16 Tahun. Dari pengakuan korban, tersangka melakukan aksinya sebanyak 6 kali.
“Berawal kenal dari Facebook. Dengan bujuk rayu, tersangka melakukan aksinya sebanyak 6 kali. Pelaku kami bekuk tanpa perlawanan,” kata Kanit Pidum Polres Bengkulu Utara, Ipda Maulana Fauzan H, di dampingi Unit PPA.
Tersangka yang saat ini mendekam di tahanan Kepolisian terancam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 Tahun penjara.
Kontributor ; Ismail Yugo
Editor ; Redaksi
More Stories
Ormas BIDIK Bengkulu Temui Ketua DPRD BU, Guna Mempertanyakan Perihal Surat Permohonan Hearing Yang Diajukan
Ormas BIDIK Bengkulu Temui Ketua DPRD BU, Guna Mempertanyakan Perihal Surat Permohonan Hearing Yang Diajukan
Melalui Program SRIGERNAS, Kodim 0423 Bengkulu Utara Terus Tanamkan Rasa Nasionalisme
Melalui Program SRIGERNAS, Kodim 0423 Bengkulu Utara Terus Tanamkan Rasa Nasionalisme
Personil Koramil 432-06/Enggano Kodim 0423/BU Dampingi dan Amankan Pengiriman Logistik Sembako Kepulau Enggano
Personil Koramil 432-06/Enggano Kodim 0423/BU Dampingi dan Amankan Pengiriman Logistik Sembako Kepulau Enggano
Mengawali Kinerja Seusai Idul Fitri 1446 H, Kecamatan Kerkap Gelar Apel Gabungan
Mengawali Kinerja Seusai Idul Fitri 1446 H, Kecamatan Kerkap Gelar Apel Gabungan
Dalam Rangka Percepatan Infrastruktur, Bupati Bersama Dinas PUPR BU Gelar Kegiatan Jum’at Bersih
Dalam Rangka Percepatan Infrastruktur, Bupati Bersama Dinas PUPR BU Gelar Kegiatan Jum’at Bersih
Langkah Besar Menuju Pembangunan Bengkulu Utara Semakin Nyata
Langkah Besar Menuju Pembangunan Bengkulu Utara Semakin Nyata
Average Rating