Pelaku Persetubuhan Anak Kandung Bengkulu Utara diburu Polisi

Read Time:1 Minute, 3 Second

BundaranNews.com_ Kasus persetubuhan anak dibawah umur oleh ayah kandungnya sendiri berinisial KT (58), warga Desa Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu resmi bergulir ke jalur hukum. Saat ini terduga pelaku diburu petugas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kamis 5 Mei 2022.

Laporan ini sesuai dengan LP / 990 – B / V / 2022 / SPKT / SEK PADANG JAYA / RES BKL UTARA / POLDA BENGKULU. Berdasar dari laporan dari keluarga korban, Kepolisian mengumpulkan keterangan para saksi, barang bukti serta mendatangi tempat kejadian perkara.

“Hari ini pelimpahan perkara dari Polsek ke Unit PPA Satreskrim Reskrim Polres Bengkulu Utara. Agenda besok pagi diperiksa, korban dan ibu tiri korban di PPA Polres,” kata Kapolsek Padang Jaya, Iptu Edi Purwanto melalui seluler.

Kapolsek mengatakan, setelah berkoordiasi dengan unit PPA Polres Bengkulu Utara, jajarannya membawa korban ke Rumah Sakit untuk keperluan visum korban.

Terduga pelaku bakal terjerat Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D dan Pasal 81 ayat 3 Sub Pasall 82 ayat 1 Jo Pasal 76E dan Pasal 82 ayat 2 UU RI NO. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

“Ancaman 15 Tahun penjara. Mudah-mudahan cepat termonitor dimana keberadaan pelaku,” tutup Kapolsek.

Kontributor ; Ismail Yugo
Editor ; Redaksi

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Kecam Kasus Persetubuhan Ayah Kandung, BAPERA Siap Dampingi Korban
Next post Mobil Tertimpa Pohon, 1 Orang meninggal Dunia