
Curi Alat Tangkap Kepiting, Pria 39 Tahun Ditangkap Opsnal Polsek Gading Cempaka
BundaranNews.com_ Seorang Pria berusia 39 tahun berinisial JS warga Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu ditangkap personil team opsnal Polsek Gading Cempaka Polres Bengkulu Polda Bengkulu lantaran mencuri alat tangkap Kepiting.
Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo, S.Ik., melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S.Ik., hari ini (06/06/22) mengungkapkan, tersangka JS ditangkap pihaknya berdasarkan LP / B – 900 / VI /2022/ RES / POLRES BENGKULU / POLSEK GADING CEMPAKA Tanggal 04 Juni 2022.
”Tersangka melakukan aksinya di sungai pinggiran Lapangan Golf yang berada di jalan citandui, kelurahan lingkar barat kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.” Ungkap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, keterangan sementara yang didapat, tersangka melakukan aksinya pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2022 sekira pukul 16.00 wib.
”Korban mengetahui telah menjadi korban pencurian saat meninggalkan ketek untuk mencari kepiting dengan alat tangkap untuk pulang makan dan istirahat.” Ungkap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal pada hari Sabtu, tanggal 04 Juni 2022 sekira pukul 18.00 WIB, unit Opsnal Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan Tindak Pidana Pencurian Alat Tangkap Kepiting.
Setelah menerima laporan tersebut unit Opsnal Macan Cempaka Langsung melakukan penyelidikan dan pulbaket di seputaran TKP. Hasil dari penyelidikan di TKP Unit Opsnal Macan Cempaka berhasil mengidentifikasi tersangka, dan dilakukan pemancingan melalui Messengger. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB tersangka mau diajak melakukan transaksi jual beli Alat Tangkap Kepiting di Simpang Loncor Kec. Kampung Melayu.
Selanjutnya unit Opsnal Macan Cempaka dipimpin oleh Panit Reskrim bergerak ke lokasi yang sudah di tentukan. Setelah berada di lokasi dan bertemu dengan tersangka, Team Opsnal Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka langsung mengamankan tersangka.
”Dari tersangka kami sita barang bukti berupa 52 ( lima puluh dua ) alat tangkap Kepiting, 1 ( satu ) unit sepeda motor Yamaha nopol BD -5042- IB warna merah, serta 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo warna hitam.” Pungkas Kasat Reskrim.(Humas Polda Bengkulu)
More Stories
Usai Pengeledahan Beberapa Waktu Lalu, Hari Ini Kades Air Pesi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Usai Pengeledahan Beberapa Waktu Lalu, Hari Ini Kades Air Pesi Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejari Kabupaten Kepahiang
Ringkus Dua Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu, Polres BU Amankan Beberapa Barang Bukti
Ringkus Dua Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu, Polres BU Amankan Beberapa Barang Bukti
Menyala, DPW APPI Provinsi Bengkulu Audiensi Dengan BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu
Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia (DPW APPI) Provinsi Bengkulu melakukan Audiensi Bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Prov. Bengkulu.
Awal tahun DPD Ormas Bidik Bengkulu melaksanakan rapat koordinasi antar anggota
Awal tahun DPD Ormas Bidik Bengkulu melaksanakan rapat koordinasi antar anggota
Demi Bangsa Dan Negara Bengkulu Kembali Adakan SKW Akhir Februari 2025
Demi Bangsa Dan Negara Bengkulu Kembali Adakan SKW Akhir Februari 2025
Siap Kolaborasi Cetak Ribuan Pengusaha Muda, HIPMI Jalin Mou Dengan Universitas Dehasen
Siap Kolaborasi Cetak Ribuan Pengusaha Muda, HIPMI Jalin Mou Dengan Universitas Dehasen.
Average Rating