Curi Alat Tangkap Kepiting, Pria 39 Tahun Ditangkap Opsnal Polsek Gading Cempaka

Read Time:1 Minute, 33 Second

BundaranNews.com_ Seorang Pria berusia 39 tahun berinisial JS warga Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu ditangkap personil team opsnal Polsek Gading Cempaka Polres Bengkulu Polda Bengkulu lantaran mencuri alat tangkap Kepiting.

Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo, S.Ik., melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S.Ik., hari ini (06/06/22) mengungkapkan, tersangka JS ditangkap pihaknya berdasarkan LP / B – 900 / VI /2022/ RES / POLRES BENGKULU / POLSEK GADING CEMPAKA Tanggal 04 Juni 2022.

”Tersangka melakukan aksinya di sungai pinggiran Lapangan Golf yang berada di jalan citandui, kelurahan lingkar barat kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.” Ungkap Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan, keterangan sementara yang didapat, tersangka melakukan aksinya pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2022 sekira pukul 16.00 wib.

”Korban mengetahui telah menjadi korban pencurian saat meninggalkan ketek untuk mencari kepiting dengan alat tangkap untuk pulang makan dan istirahat.” Ungkap Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal pada hari Sabtu, tanggal 04 Juni 2022 sekira pukul 18.00 WIB, unit Opsnal Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan Tindak Pidana Pencurian Alat Tangkap Kepiting.

Setelah menerima laporan tersebut unit Opsnal Macan Cempaka Langsung melakukan penyelidikan dan pulbaket di seputaran TKP. Hasil dari penyelidikan di TKP Unit Opsnal Macan Cempaka berhasil mengidentifikasi tersangka, dan dilakukan pemancingan melalui Messengger. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB tersangka mau diajak melakukan transaksi jual beli Alat Tangkap Kepiting di Simpang Loncor Kec. Kampung Melayu.

Selanjutnya unit Opsnal Macan Cempaka dipimpin oleh Panit Reskrim bergerak ke lokasi yang sudah di tentukan. Setelah berada di lokasi dan bertemu dengan tersangka, Team Opsnal Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka langsung mengamankan tersangka.

”Dari tersangka kami sita barang bukti berupa 52 ( lima puluh dua ) alat tangkap Kepiting, 1 ( satu ) unit sepeda motor Yamaha nopol BD -5042- IB warna merah, serta 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo warna hitam.” Pungkas Kasat Reskrim.(Humas Polda Bengkulu)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Sekdes Desa Batu Roto Diduga Berbohong Terkait Persoalan Kelompok Tani
Next post Miris.! ART Di Bengkulu Utara Disiksa Majikan Dan Gaji Tak DiBayar