
Kementerian Agama akan Atur Ketentuan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
BundaranNews.com_ Jelang Iduladha, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pihaknya akan melakukan pengaturan terkait hewan kurban dalam situasi merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di Tanah Air. Hal tersebut mengingat kebutuhan hewan ternak pada saat Iduladha akan meningkat.
“Kementerian Agama akan melakukan pengaturan terkait bagaimana kurban hewan-hewan ternak dalam masa pandemi PMK ini,” ujar Yaqut dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 23 Juni 2022 seusai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo.
Menag menjelaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan ormas Islam di seluruh Indonesia untuk menyosialisasikan ketentuan hewan kurban di masa PMK kepada masyarakat. Menag menyebut hal utama yang harus dipahami bahwa hukum kurban adalah sunnah muakad atau sunnah yang dianjurkan.
“Artinya, jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain tentu saja,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yaqut menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan ormas Islam dalam dua hari ke depan agar ketentuan hewan kurban dalam situasi sekarang ini dapat segera disampaikan kepada masyarakat.
“Selebihnya tentu kita akan mengikuti aturan-aturan yang dikeluarkan oleh BNPB dan arahan Pak Menko,” tambahnya.(BPMI Setpres)
More Stories
Kemdagri Ajak Pemda Usulkan Lokasi Sekolah Unggul Garuda
Sekolah Unggul Garuda merupakan program pendidikan pra-universitas yang bertujuan membangun ekosistem sains dan teknologi di Indonesia.
Presiden Prabowo Tegaskan Indonesia dan Turkiye Harus Jadi Kekuatan Positif Dunia Islam
Presiden Prabowo menegaskan pentingnya peran Indonesia dan Turkiye dalam tatanan global sebagai negara-negara besar di dunia Islam dan pemimpin Global South.
Negara Hadir Melindungi Tunas Bangsa di Ruang Digital
Pemerintah membuat aturan pembuatan akun anak dan remaja di platform digital, dengan klasifikasi usia di bawah 13 tahun sampai sebelum 18 tahun, disertai syarat persetujuan dan pengawasan orang tua sesuai tingkat risiko platform.
Pembiayaan Pembekalan Kepala Daerah 2024 Dibiayai Sepenuhnya oleh APBN
Pembiayaan Pembekalan Kepala Daerah 2024 Dibiayai Sepenuhnya oleh APBN
Ketum APPI Mengecam Keras Pernyataan Menteri Desa yang Diduga Melecehkan Profesi Wartawan
Ketum APPI Mengecam Keras Pernyataan Menteri Desa yang Diduga Melecehkan Profesi Wartawan
Kemendagri-Polri Perpanjang Kerja Sama Diklat Penyidik
Kementerian Dalam Negeri dan Polri bahas draft perjanjian kerja sama di Jakarta, Senin (20/1/2025). (ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri)
Average Rating