Pihak Tergugat Belum Memenuhi Syarat, Sidang Gugatan Pilkades Desa Air Tenang Ditunda

Read Time:1 Minute, 3 Second

BundaranNews.com_ Sidang gugatan terkait bakal calon kades Ds. Air Tenang Kec. Napal putih Kab. Bengkulu Utara yang diduga menggunakan ijazah Palsu dan diloloskan oleh pihak panitia Pilkades, digelar hari ini Rabu (03/08/2022) di Pengadilan Negeri Argamakmur.

Namun, Sidang gugatan tersebut tertunda di karenakan status dari beberapa pihak tergugat yakni tergugat dari pihak DPMD Bengkulu Utara yang dihadiri langsung oleh Bpk. Margono selaku kadis DPMD BU dan pihak yang mewakili dari Dinas Pendidikan Kab. Bengkulu Utara dinilai tidak memenuhi syarat formil.

Menanggapi hal ini, majelis hakim akhirnya menunda sidang sampai hari Rabu, 10 Agustus 2022 pekan depan dan meminta agar tergugat untuk melengkapi syarat formil sebagai tergugat untuk bisa hadir di persidangan.

Dikarenakan pihak tergugat dari pihak Dinas DPMD dan Dinas Pendidikan belum memenuhi syarat, maka sidang kita tutup dan ditunda sampai hari Rabu 10 Agustus 2022 nanti”, ujar majelis hakim saat menutup persidangan.

Sementara ‘Jawahir, SH’ kuasa hukum dari pihak penggugat yakni ‘Iwanto’ memberikan penjelasan bahwa pihak nya amat sangat kecewa dengan hal ini.

Kami sangat kecewa dengan hal ini, dikarenakan adanya surat kuasa dari pihak yang mewakili kedinasan terkait yang belum memenuhi syarat tersebut dan sidang ditunda sampai hari Rabu 10/8/2022 minggu depan”, ungkap Pak Jawahir, SH selaku kuasa hukum dari Iwanto.(Red/Repi)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
100 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post ‘Alexander Sastra Winata. A.md’ Kades Terpilih Ds. Batiknau Siap Bersama Masyarakat Membangun Desa
Next post Kades Terpilih ‘Rizal’, Mengajak Segenap Masyarakat Sebagai Mitra Pemdes Dan Bersama-sama Membangun Desa Taba Kelintang.