
Akibat Dari Ketidak Hadiran Pihak Tergugat 1 Dan 3, Sidang Gugatan Pilkades Ditunda Untuk Kedua Kalinya.
BundaranNews.com_ Rabu(10/8/2022), Sidang gugatan terkait pilkades desa Air tenang Kec. Napal putih Kab. Bengkulu Utara dilanjutkan kembali. Hal ini dikarena pada jadwal persidangan yang lalu sempat ditunda dikarena pihak dari tergugat tidak memenuhi syarat.
Hari ini para kedua belah pihak dihadirkan kembali, namun sidang pun belum dapat dilanjutkan disebabkan oleh adanya ketidakhadiran dari pihak tergugat, yakni ‘Edi Sutopo’ dari PPKD sebagai tergugat 1 dan ‘Supriadi’ kades terpilih yang diduga menggunakan ijazah palsu sebagai tergugat 3.
Hal ini menyebabkan penundaan sidang untuk kedua kalinya. Majelis hakim menanyakan perihal kenapa pihak tergugat 1 dan 3 tak hadir disidang dan sempat dijawab oleh pihak tergugat yang lain, bahwa menurut informasi yang didapat tergugat 1 ‘Edi Sutopo’ mendapatkan panggilan dari pihak Polres Bengkulu Utara. Sedang pihak tergugat 3 ‘Supriadi’ tidak hadir tapi ikut mendampingi tergugat 1 saat memenuhi panggilan dari pihak kepolisian Polres BU.
“Sidang kami tunda pekan depan, yakni pada hari Rabu, 24 Agustus 2022 dikarenakan para tergugat ada yang tidak hadir”, ujar majelis hakim saat menutup persidangan.

Kuasa Hukum dari pihak penggugat, yakni Jawahir, S.H amat sangat menyesalkan atas ke tidak hadiran tergugat 1 dan tergugat 3 pada sidang hari ini. Lebih lanjut beliau menegaskan bahwa ketidakhadiran ke dua tergugat tersebut tidak berdasarkan alasan hukum. Maka terkesan mempermainkan Panggilan Pengadilan dan mengabaikan persoalan yang sedang dihadapi.
“Ketidakhadiran para tergugat 1 dan 3 pada sidang hari ini amat sangat disesalkan, dan ketidakhadiran kedua tergugat tersebut tidak berdasarkan alasan hukum. Bahkan terkesan mempermainkan panggilan dari pengadilan dan mengabaikan persoalan ini”, tukas Jawahir, S.H
Kemudian beliau mengatakan bahwa ternyata setelah sidang ditunda dan penggugat prinsipal serta kuasa hukum keluar dari ruang persidangan, ternyata tergugat 1 dan tergugat 3 ada dihalaman parkir Pengadilan Negeri ArgaMakmur.
“Setelah sidang ditunda, dan pada saat kami keluar ternyata tergugat 1 dan tergugat 3 ada dihalaman parkir. Agar kita sama-sama menghormati dan mematuhi hukum oleh karenanya kita harus taat hukum dan tidak ada yang kebal hukum, tanpa terkecuali siapa dia dan dari kalangan apa dia”, jelasnya mengakhiri.(Red/Repi)
More Stories
Langkah Besar Menuju Pembangunan Bengkulu Utara Semakin Nyata
Langkah Besar Menuju Pembangunan Bengkulu Utara Semakin Nyata
Pembagian Takjil Oleh Kodim 0423/BU dan Polres Bengkulu Utara disambut Hangat Masyarakat
Pembagian Takjil Oleh Kodim 0423/BU dan Polres Bengkulu Utara disambut Hangat Masyarakat
PemDes Simpang Ketenong Melaksanakan Kegiatan Titik Nol JUT dan Pembangunan saluran irigasi
Kabar Desa_ PemDes Simpang Ketenong Melaksanakan Kegiatan Titik Nol JUT dan Pembangunan saluran irigasi
Desa Jogja Baru Gelar Posyandu Serta Pemberian Makanan Tambahan Bagi Ibu Hamil dan Balita
Kabar Desa_ Jogja Baru Gelar Posyandu Serta Pemberian Makanan Tambahan Bagi Ibu Hamil dan Balita
PemDes Jogja Baru Melaksanakan Pembagian BLT DD TA 2025 Kepada 12 KPM
Kabar Desa_ PemDes Jogja Baru Melaksanakan Pembagian BLT DD TA 2025 Kepada 12 KPM
Safari Ramadhan Ke-20 di Kec. Kerkap, Bupati Ajak Masyarakat Untuk Selalu Merawat Kebersamaan
Safari Ramadhan Ke-20 di Kec. Kerkap, Bupati Ajak Masyarakat Untuk Selalu Merawat Kebersamaan
Average Rating