Perusahaan Tambang di Bengkulu Utara didenda 1 Milyar Rupiah
BundaranNews.com_ Salah satu perusahaan tambang emas hitam di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, PT Putra Maha Nanditama didenda 1 Milyar rupiah, Senin (15/8/2022).
Dana ini merupakan denda ganti rugi atas kerusakan irigasi di Desa Gunung Selan, Kecamatan Kota Arga Makmur, akibat aktifitas tambang.
Keputusan ganti rugi penyelamatan kerugian keuangan Negara dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi perusakan aset infrastruktur irigasi milik Pemkab setempat ini, tertuang dalam siaran pers, Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Nomor: PR-02/L.7.12/Kph.3/08/2022.
Berdasarkan penyelidikan, aktivitas PT PMN mengakibatkan Barang Milik Daerah (BMD) berupa bendung/pengambil air bebas daerah irigasi Air Besi Tetanggo I di Desa Gunung Selan Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara yang berada pada lokasi IUP PT Putra Maga Nanditama (PT PMN).
“Saat ini telah tertimbun/rusak/tidak dapat lagi digunakan sebagai dampak dari operasi IUP PT Putra Maga Nanditama,” kata Kasi Intel Kejari Bengkulu Utara, Denny Agustian.
Denny mengatakan, pihak PT PMN diwajibkan menyetorkan uang tunai sebesar Rp961.047.300,00 (Sembilan Ratus Enam Puluh Satu Juta Empat Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Rupiah) ke Rekening Kas Daerah Kabupaten Bengkulu Utara di Bank Bengkulu Nomor Rekening : 0040101000019.
Pihak Perusahaan juga diminta memberikan bukti setoran tunai ke pihak Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, dengan merujuk pada Surat Kepala Perwakilan BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu Nomor: S-1306/PW06/3/2022 Tanggal 29 Juli 2022.
Kontributor; Ismail Yugo
Editor; Redaksi
More Stories
DPRD BU Gelar Paripurna HUT Kota Argamakmur Yang Ke-48
DPRD BU Gelar Paripurna HUT Kota Argamakmur Yang Ke-48
Ini Klarifikasi Masyarakat Kec. Enggano Terkait Video Viral Serta Menyatakan Tetap Dukung Arie-Sumarno
Ini Klarifikasi Masyarakat Kec. Enggano Terkait Video Viral Serta Menyatakan Tetap Dukung Arie-Sumarno
Anggota DPRD BU Periode 2024-2029 Ikuti Kegiatan Orientasi Pendalaman Tugas
Sebanyak 30 Anggota DPRD BU Periode 2024-2029 Ikuti Kegiatan Orientasi Pendalaman Tugas
Satu Dasa Warsa (10 th) Posbindu dan Posyandu Lansia Madya Karya desa Serumbung
Kabar Desa_ Satu Dasa Warsa (10 th) Bersama Posbindu dan Posyandu Lansia Madya Karya desa Serumbung
Pemdes Penyangkak Gelar Kegiatan Rembug Stunting Dalam Rangka Penyusunan RKP TA. 2025
Kabar Desa_ Pemdes Penyangkak Gelar Kegiatan Rembug Stunting Dalam Rangka Penyusunan RKP TA. 2025
BIDIK Bengkulu Dukung ROMER Di Pilgub Bengkulu 2024
BIDIK Bengkulu Dukung ROMER Di Pilgub Bengkulu 2024
Average Rating