Amat di Sayangkan Timsel KPU Meloloskan Orang Yang Pernah Mendapatkan Teguran Keras DKPP
BundaranNews.com_Terkait penetapan hasil seleksi 20 besar bakal calon anggota KPU kota Bengkulu periode 2023-2028, amat sangat disayangkan mengapa timsel KPU meloloskan orang yang pernah mendapatkan teguran keras dari DKPP.
Berdasar putusan DKPP RI Nomor 263-PKE-DKPP/VIII/2019 yang terdapat beberapa nama yang meskinya menjadi pertimbangan bagi pihak timsel KPU dalam menetapkan hasil seleksi anggota KPU kota Bengkulu.
Dari 20 besar balon anggota KPU kota Bengkulu yang telah tetapkan, terdapat nama-nama yang pernah dijatuhkan sanksi peringatan keras oleh pihak DKPP diantara nya, Anggi Stepensent, Martawansyah dan Romi Sugara, dan ketiga orang ini adalah merupakan anggota KPU kota Bengkulu.
Jika kita telaah dari hal tersebut tentunya bisa timbulkan pertanyaan ‘kok bisa timsel KPU meloloskan beberapa nama tersebut ke 20 besar…?’, sedangkan yang bersangkutan pernah mendapatkan peringatan keras dari DKPP RI.(Sd)
More Stories
‘Arie Septia Adinata’ mengapresiasi Pengerjaan Pembangunan Jalan Hotmix di Kota Arga Makmur
Wabup ‘Arie Septia Adinata’ mengapresiasi Pengerjaan Pembangunan Jalan Hotmix di Kota Arga Makmur
Press Rilis, Kemenangan ASA Di Pilkada BU di Angka 94 Persen
Pres Rilis, Kemenangan ASA Di Pilkada BU di Angka 94 Persen
Peternak Harus Tahu Apa Beda VAKSIN, OBAT DAN FEED SUPLEMENT / FEED ADDITIVE Pada Ternak
Peternak Harus Tahu Apa Beda VAKSIN, OBAT DAN FEED SUPLEMENT / FEED ADDITIVE Pada Ternak
Hadiri Syukuran Waka I DPRD Bengkulu Utara, Cabup Arie Dapat Dukungan Penuh Masyarakat Dapil I untuk Pilkada 2024
Hadiri Syukuran Waka II DPRD Bengkulu Utara, Cabup Arie Dapat Dukungan Penuh Masyarakat Dapil I untuk Pilkada 2024
Dinas TPHP Kab. Bengkulu Utara Dorong Pelaku Usaha Bidang Peternakan Agar Mendaftarkan Sertifikat NKV
Dinas TPHP Kab. Bengkulu Utara Dorong Pelaku Usaha Bidang Peternakan Agar Mendaftarkan Sertifikat NKV
Pembahasan RPD DAK Non Fisik Dana Bantuan Pengembangan Program Perpustakaan Daerah Tahun Anggaran 2025
Pembahasan Rencana Penggunaan Dana (RPD)
Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Dana Bantuan Pengembangan Program Perpustakaan Daerah Tahun Anggaran 2025