Rektor UNIHAZ Dilaporkan Ke APH Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di Kampus

Read Time:2 Minute, 17 Second

BundaranNews.com_ Amat sangat miris, ketika masyarakat saat ini melihat situasi dan kondisi dunia pendidikan di Provinsi Bengkulu yang kembali tercoreng akibat dari segelintir oknum yang mementingkan kepentingan pribadi.

Baru-baru ini ramai jadi perbincangan Rektor UNIHAZ Bengkulu di laporkan ke Aparat Penegak Hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi di kampus yang ia pimpin saat ini, bukan hanya itu saja yang menjadi persoalan yang di sampaikan salah satu Dosen UNIHAZ dalam pelaporannya, Oknum Dekan Fakultas Hukum juga inisial A di duga ikut dilaporkan atas dugaan melakukan praktek jual beli nilai.

Saat di konfirmasi Media ini, Nediyanto Ramadhan,SH. MH selaku dosen yang melaporkan Rektor dan oknum Dekan tersebut membenarkan bahwa ia telah melaporkan Rektor dan Oknum Dekan.

Memang benar sudah saya laporkan ke kejaksaan Tinggi Bengkulu pada 14 April lalu. Laporan ini mengenai adanya dugaan praktik jual beli nilai yang di lakukan oknum Dekan dan dugaan Tindak Pidana Korupsi dana APBU serta Pembangunan Gedung Serba Guna UNIHAZ.” Jelasnya.

Pada saat ini beliau menyampaikan bahwa langkah yang ia lakukan tersebut justru mendapat keputusan pemecatan dari pihak kampus.

Saya berupaya membongkar dugaan-dugaan yang di lakukan oknum dekan, salah satunya dugaan praktik jual beli nilai. Tapi justru malah saya di pecat dari kampus tanpa alasan yang mendasar. Maka itu kita berharap APH dapat memproses laporan sesuai dengan aturan yang berlaku, mengingat dugaan tersebut tidak sekali dua kali di lakukan oknum dekan tersebut.” Bebernya.

Lebih lanjut, Nedi mengungkapkan selain melaporkan oknum dosen hukum jual beli nilai buat skripsi dan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Rektor, sudah semeskinya salah satu Dosen UNIHAZ yakni Oknum Dekan Fakultas Hukum inisial A yang ikut terlapor untuk diberhentikan.

Miris kok salah satu Dosen UNIHAZ Oknum Dekan Fakultas Hukum juga inisial A yang ikut terlapor dipertahankankan…?, Meskinya diberhentikan dong karena telah diduga mencoreng nama baik Kampus. Sebab yang kuliah di UNIHAZ bukan orang mampu semua, tapi ada oknum yang tega melakukan dugaan praktik jual beli nilai terhadap mahasiswa. Ini kan sangat miris, bagaimana kita mau mencerdaskan generasi bangsa kalau masih ada oknum-oknum nakal yang berbuat seperti itu. Inilah langkah yang saya lakukan, membersihkan oknum-oknum yang melakukan dugaan-dugaan di luar kewenangan dan ketentuan Universitas.” Tuturnya.

Terakhir Nedi berharap semua kalangan dapat memahami kondisi yang ada, dan sembari menunggu proses Hukum yang sedang berjalan atas laporannya.

Support dan dukungan dari berbagai pihak kita harapkan, agar persoalan-persoalan yang merugikan Institusi tersebut cepat di selesaikan. Supaya hal ini tidak menjamur dan tidak terjadi di kampus-kampus yang lain, karena hal-hal seperti ini dapat mencoreng nama baik dunia Pendidikan dan Daerah, khususnya Provinsi Bengkulu.” Tutupnya

Pantauan awak media ini, bahwa selain ke Aparat Penegak Hukum, sebelumnya Nedi juga telah menyampaikan laporan ke pihak Dikti hingga ke Kemendikbud RI untuk memperjelas persoalan-persoalan yang ada.(Red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Pemdes Padang Tambak Gelar Titik Nol Pembangunan Gedung Posyandu TA 2023.
Next post Rapat Paripurna DPRD BU, Penyampaian Nota Pengantar Rapenda Oleh Wabup Bengkulu Utara.