Waka I DPRD Kab. BU Ditetapkan Menjadi Penasehat SANS Bengkulu Utara

Read Time:1 Minute, 9 Second

BundaranNews.com_ Sabtu(28/10/2023), Juhaili, S.Ip selaku Waka I DPRD Kab. Bengkulu Utara ditetapkan sebagai penasehat Satgas Anti Narkoba Sekolah (SANS) Bengkulu Utara. Ia dikukuhkan langsung oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di halaman SMAN 1 Arga Makmur kabupaten bengkulu utara.

Setelah dikukuhkan sebagai penasehat SANS, Wakil ketua I DPRD ini menyampaikan bahwa anak-anak sekolah juga rentan terhadap penyalahgunaan narkoba dan insyaallah dirinya bersama jajaran akan galakkan satgas anti narkoba agar mereka tidak terjerumus dan ikut berpartisipasi aktif menyelamatkan bangsa dari ancaman narkoba.

Anak-anak adalah generasi yang paling menentukan. Mulai dari lingkungan dari sekolah kita harus galakkan satgas anti narkoba agar mereka tidak terjerumus dan kita akan ikut berpartisipasi aktif menyelamatkan bangsa dari ancaman narkoba”, ucapnya.

Beliau mengungkapkan bahwa pencanangan Satgas Anti Narkoba Sekolah (SANS) merupakan sebuah komitmen untuk menjaga satuan pendidikan khususnya di sekolah sehingga tidak terpapar oleh kasus-kasus penyalahgunaan narkoba.

Keberadaan Satgas Anti Narkoba di sekolah ini sangat penting. Guru dan para siswa/i bisa langsung terlibat untuk menciptakan Indonesia yang bersih dan bebas dari narkoba,” tandas Juhaili.

Ditambahkan Juhaili, bahwa pemerintah juga memiliki peranan dan tanggung jawab besar untuk mengatasi masalah penyalahgunaan narkoba, “Narkoba tidak hanya masalah obat, melainkan sangat kompleks termasuk peredaran dan lain-lain. Oleh karena itu, perlu kerja sama semua pihak agar kita bisa mengantisipasi hal tersebut dan menyelamatkan masa depan anak-anak generasi penerus bangsa”, terangnya.(Red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Kegiatan Pelatihan Perdes 2023 Desa Karang Anyar di Apresiasi Oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara
Next post Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Turut Hadiri HUT ke-60 Desa Rama Agung