Pembiaran Perangkat Desa Rangkap Jabatan Di Bengkulu Utara Diduga Kembali Terjadi

Read Time:1 Minute, 36 Second

BundaranNews.com_ Maraknya permasalahan terkait perangkat desa Double Job kian menjadi sorotan, yang mana hal ini banyak terjadi dan bahkan terkesan serta diduga para Kades yang melakukan pembiaran.

Perihal ini disampaikan oleh pihak Ormas BIDIK Bengkulu kepada awak media dan kali ini terjadi di desa Sawang Lebar Mudik Kecamatan Tanjung Agung palik, Kab. Bengkulu Utara. Diduga terdapat beberapa oknum perangkat desa DOUBLE JOB serta juga tidak berdomisili di desa setempat.

Berpedoman pada UU No.6 tahun 2014, tentang desa dan Permendagri no 67 tahun 2017, dimana seorang perangkat desa dilarang merangkap jabatan dan harus berdomisili di desa setempat. Perangkat desa semestinya menjadi pedoman dan pelayanan masyarakat yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sudah semestinya Kades maupun para perangkat desa memahami tentang fungsi dan larangannya sebagai perangkat desa.

Adapun beberapa perangkat desa yang diduga rangkap jabatan di desa Sawang Lebar Mudik yakni, Inisial KD (Kaur tata usaha) di duga merangkap jabatan di sekolah Madrasah Kec. Air Napal dan inisial AW (Kaur keuangan) di duga merangkap jabatan di SMP N 44 Bengkulu Utara.

Terkait perkara Duoble Job tersebut, team Investigasi Ormas BIDIK Bengkulu mencoba mengkonfirmasi kepada Kades Sawang Lebar Mudik melalui telepon dan mendapatkan jawaban : “Bisa jadi Pak Karena saya belum tahu hal tersebut dan juga perangkat desa saya bukan masa pengangkatan saya sebagai Kades. Apabila itu sudah masuk pelanggaran atau melanggar hukum saya selaku Kades tidak mau ambil resiko dan saya akan segera memanggil oknum tersebut”, jawab Bundardi Kades Sawang Lebar.

Lebih lanjut, team Investigasi Ormas BIDIK juga konfirmasi melalui telepon ke pihak DPMD Kab. Bengkulu Utara dalam hal ini Kadis. Dan mendapatkan jawaban: ” Kalau ada benar silahkan masuk datanya ke Kecamatan, biar koordinasi dengan pihak kecamatan”, jawab pihak DPMD.

Selain itu, guna menindak lanjuti perkara DOUBLE JOB/Rangkap Jabatan yang terjadi didesa tersebut, team Investigasi Ormas BIDIK telah memberi surat klarifikasi ke Kades, dan nantinya apa bila ada indikasi merugikan negara akan segera di laporkan ke pihak yang berwenang.(Pen)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Pembangunan 4 Titik Gorong-gorong di Desa Sukacari Lampung Timur Diduga Memiliki Kejanggalan Serta Terdapat Kecurangan
Next post Penggilingan Kopi Bumdes Lubuk Langkap Diduga Fiktif