Pengaduan Pasangan Bacalon Bupati Jalur Independen ke DKPP, Siap Dihadapi Oleh KPU Kab. Bengkulu Utara

Read Time:43 Second

BundaranNews.com_ Terkait adanya pengaduan Bacalon Bupati Bengkulu Utara jalur independen yakni pasangan fitra Martin dan Gusti Rahmat ke pihak DKPP beberapa hari lalu.

Pengaduan ini diajukan ke pihak DKPP dikarenakan adanya keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Utara yang memutuskan bahwa Bacalon independen tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Dilansir dari beberapa media, menurut Bacalon ada beberapa poin penting, diduga 14 pelanggaran berdasarkan Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 , U nomor 30 tahun 2014 pasal 46 ayat 1 telah dilakukan oleh pihak penyelenggara dalam hal ini KPU Bengkulu Utara.

Sementara ini, pihak KPU Bengkulu Utara terkesan santai dalam menanggapi laporan ini dan perihal tersebut merupakan hal yang biasa dalam perjalanan suatu beban pekerjaan sebagai pihak penyelenggara.

Ketua KPU Bengkulu utara Santoso menyampaikan dengan nada singkat, ”Kami sudah bekerja sesuai aturan yg berlaku dan kami menghormati upaya yg dilakukan bacalon”, (dilansir dari media faktaclick.com). (Red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Ini Pesan Ketum Ormas BIDIK Indonesia Untuk Anggota Jawa Timur
Next post Keputusan Kades Gunung Besar Terkait Pemberhentian Perangkat Desa Dinyatakan Batal Oleh PTUN Bengkulu