Keputusan Kades Gunung Besar Terkait Pemberhentian Perangkat Desa Dinyatakan Batal Oleh PTUN Bengkulu

Read Time:1 Minute, 56 Second

BundaranNews.com_ Selasa(23/7/2024), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu menyatakan batal keputusan Kades Gunung Besar terkait pemberhentian salah satu perangkat Desa Gunung Besar, Kecamatan Arma Jaya Kab. Bengkulu Utara.

Adapun perangkat desa yang diberhentikan melalui keputusan Kepala desa Gunung Besar Nomor : 02 Tahun 2024 ialah berinisial YL dengan jabatan Kaur Tata Usaha yang ditetapkan tanggal 28 Maret 2024.

Kuasa hukum penggugat yakni Nediyanto Ramadhan, S.H.M.H. dan Y A Moh Iqbal, S.H menyampaikan gugatan di PTUN ini merupakan perjuangan dari pengugat untuk membuktikan bahwa pemberhentian Perangkat Desa Gunung Besar non prosedural dan mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan pemberhentian perangkat tersebut.

“Selaku Advokat kami berkewajiban mendampingi klien kami dalam memperjuangkan hak-hak sebagai Warga Negara Republik Indonesia. Gugatan ini merupakan perjuangan dari klien kami untuk membuktikan bahwa pemberhentian Perangkat Desa Gunung Besar non prosedural. Kami minta tergugat mengembalikan harkat, martabat dan kedudukan pengugat seperti semula atau setara sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, terang Nediyanto Ramadhan, SH.MH selaku kuasa Hukum pengugat.

Nediyanto Ramadhan, SH, MH. yang juga merupakan salah satu Advokat senior Provinsi Bengkulu ini, sangat berharap kedepannya agar tidak ada lagi Kepala Desa melakukan hal-hal yang serupa dengan apa yang dilakukan oleh Kades Gunung Besar serta lebih bijak dalam mengambil keputusan apalagi hanya dipicu oleh sentimen personal.

“Alhamdulillah hari ini kami berhasil memenangkan perkara dalam gugatan terkait pemberhentian perangkat desa oleh Kepala Desa di Kabupaten Bengkulu Utara. Harapan kami kedepannya tidak ada lagi pemberhentian perangkat desa yang non prosedural, jika memang masih memaksakan diri, kamipun tidak bisa menolak bila ada yang meminta kami untuk mengadvokasi”, ucap Advokad yang kerap dipanggil Nedi Akil ini.

Amar Putusan Mengadili :
1). Mengabulkan Gugatan Penggugat
2). Menyatakan batal Keputusan Kepala Desa Gunung Besar Nomor: 02 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Desa Gunung Besar Kecamatan Arma Jaya atas nama Yuliana Nagasari Jabatan Kaur Tata Usaha yang ditetapkan pada tanggal 28 Maret 2024,
3). Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Desa Gunung Besar Nomor: 02 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Desa Gunung Besar Kecamatan Arma Jaya atas nama Yuliana Nagasari Jabatan Kaur Tata Usaha yang ditetapkan pada tanggal 28 Maret 2024
4). Mewajibkan Tergugat mengembalikan harkat, martabat dan kedudukan Penggugat seperti semula atau setara sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
5). Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp211.000,- (Dua Ratus Sebelas Ribu Rupiah).

(Red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Pengaduan Pasangan Bacalon Bupati Jalur Independen ke DKPP, Siap Dihadapi Oleh KPU Kab. Bengkulu Utara
Next post Putusan Hakim PN Bale Bandung Di Apresiasi Oleh Ketua Umum Ormas BIDIK