Somasi Tidak Diindahkan, Pengacara Kondang Nedi Akil Laporkan Warga Semarang Ke Polres Metro Jakarta Selatan

Read Time:1 Minute, 28 Second

BundaranNews.com_ Kamis (21/11/2024) siang sekitar pukul 14.00 wib, Pengacara Kondang Nediyanto Ramadhan, S.H, M.H yang akrab disapa Nedi Akil melakukan pendampingan terkait pemeriksaan kliennya NY sebagai pelapor di Polres Metro Jakarta Selatan.

Pemeriksaan NY selaku pelapor dilakukan Ruang Unit III IDIK Lantai III Polres Metro Jakarta Selatan  Jl. Wijaya II/42 Kebayoran Baru Jakarta Selatan selama 3,5 jam,  pemeriksaan ini adalah tindak lanjut dari laporan Nedi Akil beberapa waktu yang lalu ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan tersebut ditujukan kepada seorang warga asal Semarang Provinsi Jawa Tengah berinisial MO, dan laporan ini terpaksa dilakukan Nedi Akil karena terlapor tidak mengindahkan somasi yang disampaikan secara tertulis melalui Surat Nomor: 046/Nedi Akil/IX/2024 tertanggal 11 September 2024 yang lalu kepada MO.

“Secara baik-baik sudah kita minta terlapor untuk mengembalikan uang yang ditransfer kliennya NY tersebut akan tetapi tidak juga diindahkan, terkesan acuh dan mengabaikan somasi. Dengan sangat terpaksa kita laporkan karena klien kami dirugikan akibat dijanjikan keuntungan dari kerjasama pekerjaan, namun klien kami NY tidak mendapatkan apa-apa”, terang Nedi.

Nedi menyampaikan bahwa hal ini merupakan dugaan penipuan/penggelapan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP yang mana kliennya sudah mengalami kerugian dan kliennya telah melakukan langkah terbaik yakni dengan meminta pengembalian uang secara baik-baik namun terlapor terkesan menghindar.

“Diminta secara baik-baik namun terkesan menghindar, kerugian yang dialami klien kami paling sedikit setidak-tidaknya sebesar Rp. 140.000.000,- belum termasuk hasil keuntungan yang seharusnya diperoleh dari kerja sama pekerjaan sewa 10 unit dump truck tersebut yang jika di kalkulasikan modal dan keuntungan maka total kerugian kliennya tidak kurang dari Rp. 250.000.000,-. Dan ini sudah masuk dugaan penipuan/penggelapan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP”, ungkap Nedi.(Red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Dinas TPHP Kab. Bengkulu Utara Dorong Pelaku Usaha Bidang Peternakan Agar Mendaftarkan Sertifikat NKV
Next post Hadiri Syukuran Waka I DPRD Bengkulu Utara, Cabup Arie Dapat Dukungan Penuh Masyarakat Dapil I untuk Pilkada 2024