Rapat Paripurna DPRD Kab. BU Dengan Agenda Penyampaian Nota Pengantar Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Read Time:1 Minute, 24 Second

BundaranNews.com_ Selasa (3/12/2024), Terkait adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. DPRD Kab. Bengkulu Utara gelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Bupati.

Rapat Paripurna ini dilaksanakan diruang rapat paripurna DPRD dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara Parmin, S.Ip dengan didampingi Wakil Ketua Ichram Nurhidayah, S.T dan Herlianto, S.Ip serta hadir pula sejumlah pejabat penting diantaranya Dandim 0423/BU, Kapolres BU, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ketua DPRD BU Parmin, S.Ip dalam sambutannya sebagai pembuka rapat mengatakan bahwa nota pengantar Raperda tersebut merupakan langkah awal sebelum pembahasan lanjutan.

“Nota Pengantar Raperda ini merupakan langkah awal sebelum pembahasan lebih lanjut di tingkat komisi dan fraksi DPRD. Dengan agenda strategis ini, diharapkan Bengkulu Utara dapat terus maju melalui reformasi struktur perangkat daerah yang adaptif dan inovatif,” ucapnya.

Selanjutnya, agenda rapat dilanjutkan dengan penyampaian nota pengantar oleh Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, SE., M.AP. Wabup Bengkulu Utara ini dalam sambutannya, menjelaskan bahwa perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 ini bertujuan menyesuaikan regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021.

“Perubahan ini akan mengintegrasikan fungsi penelitian, pengembangan, inovasi, dan pengkajian ke dalam struktur perangkat daerah. Hal ini penting untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, serta kinerja pemerintah daerah. Dalam hal ini pentingnya sinergi antar perangkat daerah dalam mendukung penelitian dan inovasi, sehingga hasilnya dapat menjadi dasar perencanaan pembangunan yang kuat”, terang Arie.

Rapat Paripurna diakhiri dengan penyerahan dokumen Nota Pengantar Bupati Bengkulu Utara kepada Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara untuk ditindaklanjuti.(Red/Adv)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Dalam Rangka Memenuhi Kebutuhan Air Bersih Bagi Desa, DPUPR Kab. BU Sukses Bangun Fisik SPAM di Desa Wono Harjo
Next post Fraksi-fraksi di DPRD BU Sampaikan Pandangan Umum Dan Menyetujui Nota Pengantar Raperda