Dugaan Penggelapan Dana Publikasi SEKBER BU di Laporkan Ke APH

Read Time:1 Minute, 0 Second

BundaranNews.com_ Kasus dugaan penggelapan dana publikasi Sekretariat Bersama Media Bengkulu Utara (SEKBER BU) mencuat ke permukaan. Alva Tomi Jailani, SH., pimpinan SEKBER BU, kembali terlibat kasus hukum setelah sebelumnya dilaporkan ke POLDA Bengkulu atas dugaan penipuan.

Pada 6 Januari 2025, Alva dilaporkan ke Polres Bengkulu Utara dengan dugaan penggelapan dana publikasi senilai ratusan juta rupiah. Kasus ini terungkap karena ketidaktransparansian pengelolaan dana publikasi di tubuh SEKBER BU.

Dikutip dari media swara terkini.com, Ketidaktransparansian yang Berlarut-Larut
Sejak Juli 2024, 24 media anggota SEKBER mendesak transparansi anggaran. Namun, rapat yang dijadwalkan kerap tertunda. Rapat transparansi pada 4 Januari 2025 malah memperkeruh suasana karena data yang disajikan tidak sinkron dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kegagalan transparansi ini memicu kegeraman anggota SEKBER, yang akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Bengkulu Utara. Dengan laporan resmi, posisi Alva Tomi Jailani semakin terpojok. Publik dan anggota SEKBER menanti transparansi dan keadilan dari proses hukum. Apakah Alva Tomi Jailani dapat memberikan klarifikasi dan membuktikan dirinya tidak bersalah? Ataukah kasus ini akan meruntuhkan kredibilitas SEKBER BU?

Hingga berita ini diturunkan, pihak Alva Tomi Jailani belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Kasus ini menjadi ujian bagi sistem hukum dan integritas organisasi media di Bengkulu Utara.(Red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Akhiri Masa Tugas, Kapolres Bengkulu Utara Berikan Umroh Presisi Kepada 3 Personil (Perwira, Bintara dan PHL)
Next post Pengumuman Resmi KPU Kabupaten Bengkulu Utara Tentang Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih