Ketum APPI Mengecam Keras Pernyataan Menteri Desa yang Diduga Melecehkan Profesi Wartawan

Read Time:1 Minute, 42 Second

BundaranNews.com_ Pernyataan kontroversial Menteri Desa dalam sebuah rapat yang terekam dalam video dan beredar luas di media sosial memicu gelombang protes dari komunitas pers dan organisasi masyarakat sipil. Dalam video tersebut, yang direkam pada Minggu (2/2/2025), Menteri Desa terlihat tengah berdiskusi dengan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen M. Fadhil Imran.

Namun, yang menjadi sorotan adalah pernyataannya yang menyebut adanya oknum dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan sebagai “bodrek” – istilah yang kerap dikaitkan dengan pihak-pihak yang dianggap tidak profesional atau bertindak tidak etis demi keuntungan pribadi.

Ketua Umum Asosiasi Pemimpin Perusahaan Pers Indonesia (APPI), Aprin Taskan Yanto, bereaksi keras terhadap pernyataan tersebut. Menurutnya, ucapan sang menteri bukan hanya merendahkan profesi wartawan, tetapi juga berpotensi merusak citra pers yang selama ini berperan sebagai pilar demokrasi dalam mengawal kebijakan publik.

Pernyataan Menteri Desa ini sontak menjadi sorotan dan menuai reaksi keras dari berbagai kalangan, terutama dari komunitas pers dan organisasi masyarakat sipil. Generalisasi semacam ini sangat berbahaya karena dapat mendiskreditkan para jurnalis dan aktivis yang bekerja secara profesional dalam mengungkap berbagai persoalan publik,” tegas Aprin.

Kecaman terhadap pernyataan tersebut pun semakin meluas. Sejumlah organisasi wartawan dan LSM mendesak Menteri Desa untuk segera memberikan klarifikasi serta meminta maaf secara terbuka. Mereka menegaskan bahwa peran media dan organisasi masyarakat sipil sangat krusial dalam mengawasi tata kelola pemerintahan, termasuk di tingkat desa.

Di tengah derasnya kritik yang berkembang, publik kini menanti sikap resmi dari pihak terkait. Apakah pernyataan tersebut hanya kekhilafan semata, atau justru mencerminkan sikap pemerintah terhadap kontrol sosial yang dilakukan oleh pers dan organisasi masyarakat sipil?

Tak hanya menuntut klarifikasi, Aprin Taskan Yanto juga memberikan ultimatum. “Bila dalam waktu 2×24 jam Menteri Desa tidak menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wartawan se-Indonesia, maka kami atas nama organisasi wartawan akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Kantor Kementerian Desa di Jakarta, yang akan berlanjut ke DPR RI,” tegasnya.

Pernyataan Aprin menegaskan bahwa kebebasan pers bukanlah sesuatu yang bisa diremehkan. Masyarakat sipil kini menunggu apakah pemerintah akan merespons tuntutan ini dengan bijak, atau justru membiarkan polemik semakin membesar.(*)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Diduga Sekretariat Partai PPP Bengkulu Utara Tak terurus bahkan Disarangi Rayap
Next post Demi Bangsa Dan Negara Bengkulu Kembali Adakan SKW Akhir Februari 2025