banner 728x250

Pernah Ditutup Dikarenakan Tanpa Izin, Namun Kembali Beroperasi. Diduga Ada Pembiaran Dari Pihak-pihak Terkait

banner 120x600

BundaranNews.com_ Setelah menerima keluhan dari masyarakat, pihak Ormas BIDIK Bengkulu berusaha mendapatkan informasi kembali terkait adanya penambangan pasir yang beroperasi tanpa izin di Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara.

Rupanya penambangan pasir ilegal tersebut terletak di desa Selubuk, menurut informasi bahwa kegiatan penambangan tersebut sudah pernah beroperasi sebelumnya dan sudah ditutup dua tahun yang lalu karena tidak mempunyai izin.

banner 325x300

Pihak Ormas BIDIK kembali menduga ada pembiaran dari pihak-pihak terkait dikarenakan kegiatan penambangan pasir tersebut masih beroperasi.

Menurut informasi, bahwa proyek penambangan pasir di desa Selubuk Kecamatan Air Napal ini sudah pernah ditutup dua tahun yang lalu dikarenakan tidak memiliki izin, maka diduga ada pembiaran dari pihak-pihak terkait“, ucap Ketua Ormas BIDIK.

Pihak Ormas BIDIK Provinsi Bengkulu sangat menyayangkan hal tersebut bisa terjadi, padahal jelas proyek galian pasir tanpa izin (pertambangan ilegal) merupakan tindakan pelanggaran hukum serius di Indonesia yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan kerugian negara.

Setiap perbuatan yang menguntungkan diri sendiri dan merugikan negara adalah perbuatan melawan hukum dan kegiatan penambangan pasir tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), IPR, atau IUPK merupakan tindak pidana“, jelas Ketua DPD Ormas BIDIK Bengkulu.

Ormas BIDIK Provinsi Bengkulu meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Bengkulu Utara agar dapat segera menutup proyek penambangan pasir yang tanpa izin di desa Selubuk tersebut secepatnya.(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *