Muncul laporan adanya wilayah izin usaha pertambangan batu bara yang tumpang tindih dengan lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kecamatan Air Sebayur, Kabupaten Bengkulu Utara. Terkait hal ini, DPD Ormas Bidik Provinsi Bengkulu menegaskan secara prinsip izin tambang tidak boleh diterbitkan begitu saja di atas lahan yang sudah memiliki status HGU perkebunan, kecuali memenuhi syarat hukum yang sangat ketat.
Izin Tambang Batu Bara Tumpang Tindih HGU Perkebunan di Air Sebayur Bengkulu Utara, Ormas BIDIK Minta APH Lakukan Pemeriksaan
Muncul laporan adanya wilayah izin usaha pertambangan batu bara yang tumpang tindih dengan lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kecamatan Air Sebayur, Kabupaten Bengkulu Utara. Terkait hal ini, DPD Ormas Bidik Provinsi Bengkulu menegaskan secara prinsip izin tambang tidak boleh diterbitkan begitu saja di atas lahan yang sudah memiliki status HGU perkebunan, kecuali memenuhi syarat hukum yang sangat ketat.

