Terkait kasus bendera Merah Putih yang terpasang dalam kondisi sobek dan rusak di Kantor Desa Talang Tengah-2, Kecamatan Pematang Tiga, muncul penegasan hukum yang tegas dari kalangan ahli hukum.
Ketua DPW Perkumpulan Advokat Indonesia Bengkulu Tegaskan: ‘Pasang Bendera Rusak Secara Sengaja Terancam Pidana Hingga 1 Tahun Penjara’
Terkait kasus bendera Merah Putih yang terpasang dalam kondisi sobek dan rusak di Kantor Desa Talang Tengah-2, Kecamatan Pematang Tiga, muncul penegasan hukum yang tegas dari kalangan ahli hukum.

