Sangat miris, seorang pejabat publik bukannya memberikan keterangan atau hak jawab saat dikonfirmasi oleh wartawan salah satu media di Bengkulu Utara, yakni media online beritaregional.com.
Bisakah Pers/Wartawan Digugat Secara Perdata Atau Dituntut Secara Pidana Jika Mempublikasikan Berita Yang Merugikan Seseorang?
Bisakah Pers/Wartawan digugat secara perdata atau dituntut secara pidana jika mempublikasikan berita yang merugikan seseorang?, mari simak penjelasan berikut bersama “DR.C. ADV. ALAMSYAH, SH., MH., CLA.” Praktisi hukum dan juga Ketua Umum ORMAS BIDIK.

