BundaranNews.com_ Puluhan massa yang tergabung dalam Yayasan Lingkungan Hidup Semangat Bersama (YLH-Sebar) mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, (7/1/2026).
Kedatangan massa ini adalah untuk menyuarakan tuntutan pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sandabi Indah Lestari (SIL). Dalam aksi tersebut, massa membentangkan spanduk bertuliskan “Cabut HGU PT SIL”. Dan aksi ini dipicu oleh belum ditindaklanjutinya surat pengaduan yang sebelumnya disampaikan YLH-Sebar kepada DPRD Bengkulu Utara.
Dalam surat tersebut, YLH-Sebar melaporkan dugaan keberadaan perkebunan kelapa sawit milik PT SIL di dalam kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) dengan luasan yang diperkirakan mencapai lebih dari 100 hektar.
Ketua YLH-Sebar, Ishak Burmansyah, mengatakan bahwa dugaan penguasaan kawasan hutan oleh PT SIL bukan persoalan baru. Menurutnya, perkebunan kelapa sawit tersebut telah ada selama belasan tahun, bahkan sebagian lahan yang diduga berada di kawasan HPK disebut telah ditukar-gulingkan dengan lahan milik warga yang sebelumnya berada di dalam HGU PT SIL di Talang Tirta.
“Warga yang semula berada di kawasan HGU kini menempati lahan di Talang Rapak, yang belakangan diduga masuk dalam kawasan hutan produksi. Ini yang kami nilai bermasalah dan harus segera ditelusuri,” ujar Ishak dalam orasinya.
YLH-Sebar menilai penguasaan dan pendudukan kawasan HPK oleh PT SIL, termasuk dugaan praktik tukar guling lahan dengan warga, berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Karena itu, YLH-Sebar mendesak DPRD Bengkulu Utara menggunakan kewenangannya untuk melakukan penelusuran menyeluruh terhadap laporan yang telah disampaikan.
“Kami juga memikirkan nasib warga yang menjadi korban transaksi tukar guling. Jika benar lahan pengganti yang diberikan berada di kawasan hutan, maka masyarakat berada pada posisi rentan secara hukum,” kata Ishak.
Aksi tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Utara. Pimpinan DPRD menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi dan tuntutan yang disampaikan YLH-Sebar sesuai dengan mekanisme dan kewenangan lembaga legislatif.
Selain persoalan PT SIL, YLH-Sebar juga menyoroti penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) oleh Kementerian Kehutanan kepada PT API. Menurut YLH-Sebar, lokasi izin tersebut diduga sudah tidak lagi memiliki tutupan hutan kayu.
“Di wilayah Kecamatan Ulok Kupai, khususnya di kawasan Hutan Produksi Register 69, hampir tidak terlihat lagi tegakan kayu. Yang ada justru kebun sawit milik masyarakat. Pertanyaannya, bagaimana izin IUPHHK bisa diterbitkan tanpa kondisi hutan yang memadai,” ujar Ishak Burmansyah.

Atas dasar itu, YLH-Sebar meminta DPRD Bengkulu Utara menyampaikan persoalan tersebut kepada Kementerian Kehutanan serta mendorong evaluasi terhadap proses penerbitan izin, termasuk dugaan tidak dilakukannya survei lapangan secara menyeluruh.
Dalam aksi tersebut, YLH-Sebar menyampaikan lima tuntutan utama, yakni :
- Mendesak DPRD menggunakan hak dan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan untuk melakukan penelusuran kawasan hutan;
- Berkoordinasi dengan tim pengawasan kawasan hutan;
- Menyerahkan persoalan kepada aparat penegak hukum jika ditemukan pelanggaran;
- Melindungi warga yang diduga menjadi korban tukar guling lahan
- Menelusuri kembali izin IUPHHK PT API demi kepastian hukum dan perlindungan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Sandabi Indah Lestari maupun instansi terkait mengenai tudingan yang disampaikan YLH-Sebar.(Red)











