BundaranNews.com_ Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Kemasyarakatan Barisan Indonesia Pemantau & Pengawas Tindak Pidana Korupsi (DPD Ormas BIDIK) Provinsi Bengkulu layangkan surat klarifikasi atas adanya asumsi atau dugaan penyalahgunaan realisasi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2025 di Puskesmas Kerkap Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara.
Dari pengelolaan dana BOK tahun 2025 sebesar Rp760.000.000 tersebut, ada beberapa poin-poin yang dipertanyakan oleh pihak Ormas BIDIK yakni terdapat belanja operasional yang kegunaanya berkisar 60-70 persen dari jumlah dana lebih kurang Rp456.000.000 dari total dana BOK. Dan Itu digunakan untuk biaya operasional puskesmas, seperti biaya listrik, air, telpon, biaya pemeliharaan gedung, peralatan dan biaya transportasi serta akomondasi.
Namun sayangnya, pihak Puskesmas Kerkap Kecamatan Air Napal membantah kelola dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2025 tersebut. Bahkan belum lama ini pihak Ormas BIDIK mengunjungi Puskesmas untuk meminta informasi dan klarifikasi secara langsung kepada Kepala Puskesmas (Kapus) Kerkap Kecamatan Air Napal, akan tetapi Kapus menghindar hingga terkesan menghalangi kerja Ormas BIDIK dalam melakukan pengawasan realisasi dari kucuran anggaran negara tersebut.
Sementara ini, surat klarifikasi terkait realisasi kegunaan dana ratusan juta yang disampaikan langsung oleh Ketua Ormas Bidik Provinsi Bengkulu, dijawab langsung oleh Kepala Puskesmas Kerkap Kecamatan Air Napal, Siswanto, SKM, secara pribadi.
“Assalamualaikum…selamat sore izin menjawab terkait surat No:015/S.Klf/DPD/ORMASBIDIK/BKL/II/2026.
Poin 1 : berdasarkan isi surat tersebut tidak benar.
Poin 2 : isi surat tersebut juga tidak benar.
Point 3 : belanja pegawai tidak ada
Point 4 : isi surat tersebut juga tidak benar.
Demikian jawaban dari kami, terimakasih 🙏🙏,” tulis Kepala Puskesmas Air Napal, Siswanto melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu(18/2/2025).
Untuk diketahui bersama, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 18 Tahun 2024 mengatur tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Tahun Anggaran 2025, sekala prioritas untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
Mendapati jawaban melalui pesan singkat WhatsApp tersebut, Ketua Ormas Bidik Provinsi Bengkulu, Zamhori Haryanto menilai kurangnya etika sebagai seorang pejabat tinggi tingkat puskesmas.
“Jawaban Kepala Puskesmas Air Napal melalui pesan singkat lewat WhatsApp perihal anggaran BOK tahun 2025 itu menyesatkan anak bangsa. Sebagai kepala pukesmas seharusnya memberi contoh yang baik dalam suatu permasalahan, serta bisa memberikan klarifikasi yang jelas, akurat agar bisa dipahami publik,” ungkap Zamhori.
Mengingat pentingnya keterbukaan publik, Zamhori menegaskan bahwa pihak Ormas BIDIK akan membawa persoalan ini ke dinas terkait di Kabupaten dan akan segera melakukan koordinasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH). “Tentu ini segera akan saya tindaklanjuti ke Dinas Kesehatan Bengkulu Utara dan APH. Apa benar dalam pengelolaan uang yang dilakukan pihak Puskesmas Air Napal sudah bersih,” tegasnya.(Red)











