BundaranNews.com_ Selasa(24/2/2026), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah daerah Kabupaten Bengkulu Utara gelar rapat paripurna dengan agenda Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Dalam paripurna tersebut, Pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Bengkulu Utara mencapai kesepakatan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Dua Raperda tersebut meliputi tentang Penghormatan, Perlindungan serta Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, menyampaikan bahwa lahirnya dua regulasi ini menjadi bagian dari penguatan peran pemerintah daerah dalam memberikan jaminan perlindungan sosial dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menghadirkan kebijakan yang inklusif, khususnya dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas serta penataan sistem ketenagakerjaan yang berkeadilan dan berorientasi pada keberlanjutan.
DPRD Bengkulu Utara akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar implementasi kedua Perda tersebut berjalan efektif dan tepat sasaran. Harliyanto Baaf selaku Wakil Ketua II DPRD Bengkulu Utara, menuturkan bahwa pembahasan terkait Raperda tersebut melalui tahapan yang cermat, terbuka dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesepakatan ditetapkan setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhir dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara unsur eksekutif dan legislatif. Setelah memperoleh persetujuan bersama, kedua Raperda ini akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk difasilitasi sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah.(Red)












