BundaranNews.com_ Sejak terpilihnya Suhendra asal Kecamatan Putri Hijau sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Bengkulu Utara periode 2025-2030 dalam temu karya yang berlangsung di aula cafe Win kota Arga Makmur pada Rabu 4 Juni 2025 yang lalu, namun hingga akhir tahun 2025 ini belum juga dilantik.
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar terkait kinerja dan pemahaman pihak terkait di lingkungan pemerintah daerah, padahal pelantikan pengurus Karang Taruna Kabupaten merupakan proses penting untuk melegitimasi kepengurusan yang baru terpilih hasil Temu Karya Daerah (TKD).
Saat salah satu awak media mengkonfirmasikan terkait kendala mengapa pelantikan belum dilaksanakan kepada Kepala Bidang Kebudayaan Sosial, namun Budi selaku Kepala Bidang Kebudayaan Sosial mengaku tidak memahami secara teknis maupun regulasi terkait organisasi Karang Taruna, bahkan menyatakan keprihatinannya atas ketidaktahuannya terhadap aturan yang seharusnya menjadi bagian dari tugas dan fungsinya.
Secara umum, tidak diselenggarakannya pelantikan akan melumpuhkan fungsi dan peran organisasi Karang Taruna di tingkat kabupaten dan menghambat kontribusinya dalam pembangunan kesejahteraan sosial masyarakat dan pengembangan generasi muda.
Apalagi dilansir dari beberapa media, Suhendra yang terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Bengkulu Utara dalam temu karya yang pada Rabu(4/6/2025) pernah menyampaikan sejumlah gagasan dan rencana kerja belum dapat direalisasikan, dikarenakan belum dilantik secara resmi.
Meski tidak ada aturan yang mengatur batas waktu pelantikan secara tegas, keterlambatan berlarut-larut tetap menjadi catatan serius. Selain mencerminkan lemahnya koordinasi, kondisi ini juga berpotensi menghambat peran strategis Karang Taruna dalam pembangunan sosial dan kepemudaan di Bengkulu Utara.
Terdapat beberapa akibat yang mungkin terjadi jika pelantikan tidak diselenggarakan, salah satunya pengurus yang terpilih secara de facto dalam TKD tidak memiliki legitimasi hukum atau administratif yang sah secara de jure tanpa adanya pengukuhan resmi oleh Bupati/Walikota setempat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos). Hal ini dapat menyebabkan keraguan terhadap keabsahan setiap keputusan dan kebijakan yang mereka buat.
Selain itu, Karang Taruna memiliki sumber pendanaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota dan sumber lain yang sah. Akan tetapi tanpa kepengurusan yang sah dan diakui secara resmi, pencairan atau alokasi dana APBD untuk kegiatan organisasi dapat terhambat atau bahkan dibatalkan karena tidak adanya subjek hukum yang berhak mengelola dana tersebut.

Perlu diketahui bersama bahwa secara regulasi pembinaan Karang Taruna berada di Dinas Sosial dimasing-masing Kota atau Kabupaten. Sementara ini, Kepala Dinas Sosial belum dapat dimintai keterangan terkait hal tersebut.
Kontributor : Predi Fransiska
Editor : Redaksi











