Diduga Ada Keterlibatan Kades Terkait Perekrutan Karyawan di PT. BBS

Read Time:1 Minute, 53 Second

BundaranNews.com_ Permasalahan terkait Pabrik Kelapa sawit PT. Bumi Berkat Sawit (BBS) yang terletak diwilayah Desa Sido Mukti Kecamatan Padang jaya Kabupaten Bengkulu Utara rupanya tak hanya persoalan belum diresmikannya pabrik tersebut, akan tetapi banyak permasalahan lainnya yang menuai sorotan.

Salah satunya persoalan perekrutan karyawan, menurut informasi yang disampaikan masyarakat bahwa untuk masuk menjadi karyawan di PT. BBS dipungut sejumlah uang yang diduga mencapai 10/15 juta, selain itu juga ada keterlibatan Kepala desa didalam proses perekrutan karyawan.

Perihal ini berdasarkan informasi dan laporan yang telah diberikan oleh masyarakat ke Pihak Ormas BIDIK Provinsi Bengkulu. “Menurut informasi yang kami terima, pendaftaran karyawan di PT. BBS ini semuanya melalui Kades, yang mana total keseluruhan karyawan kurang lebih 160 orang (2 sip). Terdiri dari 40 orang masyarakat setempat dan lain-lainya dari desa-desa penyangga. Namun yang ada beberapa orang yang telah mendaftar duluan belum sama sekali ada kabar, nampaknya pihak PT kurang transparan dan banyak yang ditutupi“, ungkap Zamhori Haryanto Ketua DPD Ormas BIDIK Bengkulu ke awak media ini.

Pihak Ormas BIDIK Bengkulu menyampaikan, meskinya seorang Kepala Desa memahami beberapa larangan bagi Kepala desa sesuai UU desa.

Kepala desa sudah semestinya memahami UU desa yang mengatur beberapa larangan-larangan bagi kepala desa. Salah satunya pasal 29 Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menetapkan larangan bagi kepala desa untuk merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan kewajibannya, melakukan tindakan diskriminatif, meresahkan masyarakat, melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan lainnya“, sampai Ketua DPD Ormas BIDIK Bengkulu.

Ketua DPD Ormas BIDIK juga menyampaikan bagi perusahaan yang melakukan penipuan dengan meminta uang untuk menjamin lamaran kerja juga tentunya dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Jika perusahaan yang melakukan penipuan dengan meminta uang untuk menjamin lamaran kerja dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah),” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa masyarakat bisa melaporkan Kepala Desa ke beberapa instansi, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.

Masyarakat bisa melaporkan Kades ke beberapa instansi, diantaranya pelaporan dapat dilakukan ke BPD (Badan Perwakilan Desa), Pemerintah Supra Desa (Kecamatan), atau instansi yang lebih tinggi seperti Inspektorat atau bahkan KPK jika ada dugaan korupsi“, terangnya.(Red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Ormas Bidik Bengkulu : ‘Dugaan adanya Oknum Yang bermain dalam pembiayaan balik nama sertifikat tanah di kabupaten Bengkulu Tengah’
Next post Pemdes Kelindang Bawah Salurkan BLT-DD Untuk Bulan April-Mei Kepada 10 KPM