banner 728x250

Pemerintah Reformasi Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa Desa

banner 120x600

BundaranNews.com_ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat strategi pencegahan korupsi hingga tingkat desa melalui sinergi nasional Desa Matang Pengadaan.

Langkah kolaboratif bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu diarahkan untuk memperbaiki tata kelola belanja desa sekaligus memastikan dana desa benar-benar berdampak bagi kesejahteraan masyarakat.

banner 325x300

Pendekatan ini menandai pergeseran strategi pemberantasan korupsi dari penindakan di hilir menuju penguatan sistem di hulu. Fokusnya bukan semata menangkap pelaku, melainkan membangun daya tahan tata kelola melalui peningkatan kapasitas aparatur desa dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang transparan, akuntabel, dan bebas konflik kepentingan.

Sebagai bentuk apresiasi terhadap praktik tata kelola yang baik, KPK bersama LKPP memberikan penghargaan kepada empat desa pelopor integritas, yakni Desa Air Ruai di Bangka, Desa Pakatto di Gowa, Desa Banjarangkan di Klungkung, dan Desa Loa Duri Ilir di Kutai Kartanegara. Keempat desa tersebut ditetapkan sebagai national benchmark atau percontohan tata kelola belanja desa yang bersih.

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengatakan, sejak 2015 hingga 2025 pemerintah pusat telah mengalokasikan dana desa sebesar Rp681 triliun untuk memperkuat ekonomi desa, membangun infrastruktur, meningkatkan ketahanan pangan, dan memberdayakan masyarakat. Namun demikian, besarnya anggaran belum sepenuhnya berbanding lurus dengan capaian kesejahteraan.

Menurut BPS tahun 2025, angka kemiskinan desa mencapai 11,03 persen, sementara angka stunting masih 18,8 persen dari target nasional 14 persen,” ujar Ibnu, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Sabtu (23/5/2026).

Data tersebut, menurutnya, menjadi pengingat bahwa tata kelola dana desa harus terus diperkuat agar manfaat anggaran dapat dirasakan lebih optimal oleh masyarakat.

Ibnu juga menyoroti hasil survei perilaku antikorupsi yang menunjukkan skor masyarakat desa sebesar 3,83, sedikit di bawah masyarakat perkotaan yang mencapai 3,86. Temuan itu dinilai perlu menjadi perhatian bersama untuk mengantisipasi gejala perilaku koruptif sejak dini.

KPK mencatat sedikitnya terdapat lima pola penyimpangan yang kerap terjadi dalam pengadaan barang dan jasa di desa. Modus tersebut meliputi penggelembungan anggaran (mark up), permainan harga pembelian, konflik kepentingan (conflict of interest), proyek fiktif, hingga laporan pekerjaan yang tidak sesuai kondisi lapangan.

Karena di sana banyak conflict of interest. Ada proyek yang sebenarnya tidak ada, tetapi dilaporkan ada,” kata Ibnu.

Selain itu, KPK juga menemukan praktik pelaporan proyek seolah selesai padahal belum rampung serta penyalahgunaan pencairan dana desa untuk kepentingan pribadi.

Penguatan pengadaan desa sendiri menjadi bagian dari program Desa Antikorupsi yang berjalan sejak 2021. Program tersebut mendorong tata kelola pemerintahan desa berbasis integritas melalui lima komponen dan 18 indikator yang tertuang dalam pedoman Desa Antikorupsi.

Salah satu komponennya adalah penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa di desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan dengan melibatkan masyarakat,” ujar Ibnu.

Senada dengan KPK, Kepala LKPP Sarah Sadiqa menegaskan bahwa pembenahan tata kelola pengadaan desa menjadi kebutuhan mendesak. Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun 2024, sektor desa tercatat sebagai wilayah dengan frekuensi tindak pidana korupsi tertinggi secara nasional dengan 77 kasus.

Ini sinyal kuat bahwa perbaikan tata kelola, terutama dalam proses pengadaan, harus dilakukan secara sistematis agar risiko penyimpangan tidak terus berulang,” tegas Sarah.

Untuk itu, LKPP menginisiasi pengukuran tingkat kematangan pengadaan barang dan jasa desa. Pendekatan tersebut tidak hanya menjadi instrumen evaluasi administratif, tetapi juga alat diagnosis untuk memetakan kualitas tata kelola PBJ desa secara menyeluruh.

Optimalisasi Dana Desa

Kemendes PDT menyambut baik inisiatif tersebut dan menilai penguatan tata kelola pengadaan menjadi fondasi penting agar dana desa mampu memberi manfaat optimal bagi pembangunan.

Wakil Menteri Desa dan PDT, Ahmad Riza Patria mengatakan, dana desa kini telah menjadi salah satu instrumen strategis pembangunan nasional. Pada 2026, pemerintah mengalokasikan dana desa lebih dari Rp60,57 triliun untuk 75.260 desa di seluruh Indonesia.

Dana desa adalah amanat rakyat yang harus menghadirkan manfaat nyata, mulai dari ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur, digitalisasi desa, hingga penguatan desa tangguh bencana,” ujar Riza.

Menurutnya, hasil pembangunan desa mulai menunjukkan perkembangan positif. Jumlah desa mandiri meningkat dari 17.203 desa menjadi 20.503 desa, sementara desa tertinggal turun signifikan dari 6.100 menjadi 4.672 desa.

Ini menunjukkan bahwa ketika negara hadir, tata kelola diperkuat, dan masyarakat dilibatkan, desa mampu bergerak maju dengan cepat,” katanya.

Meski demikian, Riza mengakui masih terdapat tantangan yang harus dihadapi, mulai dari kualitas sumber daya manusia, keterbatasan infrastruktur, hingga pembiayaan pembangunan yang belum memadai. Karena itu, pendekatan pengawasan terhadap desa perlu dibarengi pendampingan dan pemberdayaan.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi multipihak atau octahelix dalam pembangunan desa.

Saya senang karena forum ini menghadirkan kolaborasi lengkap, mulai dari KPK, LKPP, BPKP, Kemendagri, Kementerian Keuangan, akademisi, pemerintah daerah hingga kepala desa. Inilah semangat octahelix pembangunan desa,” ujarnya.

Melalui program Desa Matang Pengadaan, pemerintah pusat dan daerah kini menyiapkan cetak biru tata kelola pengadaan desa yang lebih matang dan berintegritas. Ekosistem baru tersebut diharapkan tidak hanya mempercepat penyerapan anggaran, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang mandiri sebagai bagian dari jalan menuju Indonesia Emas 2045.

Bagi KPK, upaya ini menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan melalui penindakan semata. Integritas harus tumbuh sebagai budaya hidup dalam tata kelola pembangunan, hingga menjangkau desa-desa di seluruh penjuru nusantara.(Infopublik.id)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *