BundaranNews.com_ Ketua DPD Ormas BIDIK Provinsi Bengkulu, Zamhori Haryanto, memberikan klarifikasi terkait adanya oknum yang diduga menggunakan namanya untuk meminta bantuan atau uang kepada sejumlah kepala desa di Kabupaten Bengkulu Utara.
Informasi tersebut diterimanya dari sejumlah kepala desa yang mengaku dihubungi oleh pihak tidak dikenal melalui nomor WhatsApp 085151112886.
Zamhori Haryanto selaku Ketua DPD Ormas BIDIK Provinsi Bengkulu membenarkan bahwa dirinya telah menerima sejumlah laporan mengenai dugaan penyalahgunaan nama pribadi dan organisasi ORMAS BIDIK.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan dan berpotensi merugikan pihak-pihak yang menjadi sasaran. Menurutnya, penggunaan nama Ketua DPD ORMAS BIDIK tanpa izin merupakan tindakan yang harus diwaspadai dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Zamhori menyatakan bahwa nomor WhatsApp 085151112886 bukan milik anggota ORMAS BIDIK dan tidak pernah menjadi bagian dari instruksi Ketua DPD ORMAS BIDIK Provinsi Bengkulu untuk meminta bantuan maupun uang kepada kepala desa.
Ia mengimbau seluruh kepala desa di Kabupaten Bengkulu Utara agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengatasnamakan dirinya atau Ormas BIDIK tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.
Pihak Ormas BIDIK juga meminta para kepala desa untuk melakukan konfirmasi langsung pihak Ormas BIDIK apabila menerima pesan, telepon atau permintaan bantuan yang mencatut nama Ketua maupun mengatasnamakan Ormas BIDIK.
Apabila dugaan tindakan tersebut terus berlanjut, pihak Ormas BIDIK akan mempertimbangkan langkah hukum dengan melaporkan kejadian itu kepada aparat penegak hukum (APH) di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk perlindungan terhadap nama baik organisasi sekaligus upaya mencegah pihak lain menjadi korban dugaan penyalahgunaan identitas.(Red/BIDIK)












