BundaranNews.com_ Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan dua korporasi, yakni PT MAP di Kalimantan Barat dan PT GAP di Kalimantan Tengah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan.
Penetapan tersebut merupakan bagian dari penanganan 120 perkara kebakaran hutan yang ditangani Kemenhut melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut). Dari penanganan pidana terhadap korporasi, terdapat 15 subjek hukum yang sedang diproses, terdiri atas 11 korporasi dalam tahap penyidikan umum, dua korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, serta dua korporasi dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan, penegakan hukum dilakukan tanpa membedakan asal modal perusahaan, sekaligus memperkuat koordinasi dengan Bareskrim Polri dalam penanganan perkara kebakaran hutan.
“Sejalan dengan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, institusi Ditjen Gakkum Kehutanan terus memperkuat penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta koordinasi dengan Bareskrim Polri dalam penanganan perkara kebakaran hutan,” ujar Dwi di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Salah satu korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PT GAP, perusahaan penanaman modal asing asal Singapura. Perusahaan tersebut diduga terlibat tindak pidana kehutanan terkait kebakaran di areal perkebunan kelapa sawit dalam kawasan Hutan Produksi, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Kebakaran yang terjadi pada 2025 dan 2026 itu mengakibatkan areal seluas 901,4 hektare terbakar. Penyidikan perkara dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 9 September 2026. Sementara itu, penghitungan kerugian ekologis masih berlangsung.
“Hukum Indonesia berlaku sama bagi setiap perusahaan yang berusaha di negeri ini, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing,” tegas Dwi.
Adapun PT MAP ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan pembukaan lahan yang mengakibatkan kebakaran di sekitar areal kerjanya, tepatnya di kawasan Hutan Produksi Sungai Mempawah, Kalimantan Barat. Penyidikan perkara ini telah dilakukan sejak 20 Mei 2026, sedangkan penghitungan nilai kerugian masih berjalan.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dan mendalami bukti, mulai dari aktivitas di lokasi, kewajiban hukum perusahaan, hingga dugaan perbuatan atau kelalaian yang berkontribusi terhadap terjadinya kebakaran.
“Penetapan dua tersangka korporasi merupakan hasil proses penyidikan yang telah dilakukan. Terhadap sebelas korporasi lainnya, penyidik terus mendalami fakta dan alat bukti untuk menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing,” ujarnya.
Selain melalui jalur pidana, Kemenhut juga menerapkan instrumen penegakan hukum administratif dan perdata. Sebanyak 32 perusahaan telah dikenai sanksi berupa pencabutan, pembekuan, dan pemaksaan pemulihan ekosistem hutan. Sejumlah perusahaan lainnya masih dalam proses pengenaan sanksi berdasarkan hasil pengawasan kehutanan.
Kemenhut juga menerapkan pendekatan multi-instrumen terhadap empat perusahaan yang sebelumnya dikenai sanksi pembekuan, dengan memprosesnya secara pidana melalui Bareskrim Polri. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pertanggungjawaban korporasi atas kebakaran hutan.(Red/infopublik.id)












