Berduaan Dengan Istri Orang, Oknum Kades Talang Rendah Tolak Bayar Denda
BundaranNews.com_ Pasca denda sebesar Rp. 104,8 juta dari keputusan sidang adat yang digelar Sabtu (15/01/2022) yang difasilitasi oleh Kapolsek Kerkap, pihak Kecamatan Hulu Palik terkait mengenai Kades Talang Rendah berinisial KO digerbek sedang berduaan didalam mobil oleh istri sahnya di Kelurahan Gunung Alam bersama perempuan lain yang merupakan warga desanya sendiri dan telah memiliki suami oknum Kades Talang Rendah menolak untuk membayar denda tersebut.
Camat Hulu Palik, Sahmad, S.Sos dikonfirmasi awak media ini melalui via telpon, Selasa (18/02/2022) mengungkapkan bila dirinya sudah berkomunikasi dengan kades Talang Rendah.
“Pak kades sudah saya hubungi melalui via telpon, dari penjelasan pak kades bahwa dia tidak akan membayar denda tersebut, karena dia tidak merasa bersalah,” ujar Sahmad.
Lebih lanjut dijelaskan camat Hulu Palik, bila terkait hal tersebut pihaknya kemarin (17/01/2022) juga sudah menyampaikan laporan kepada Bupati melalui Asisten I.
“Kemarin juga pihak kita sudah menyampaikan laporan melalui surat sudah kita buat dan langsung kita sampaikan kepada pak Bupati melalui Asisten I,” jelas Camat.
Sekedar mengingatkan, permasalah tersebut berawal dari kades Talang Rendah berinisial KO digerbek sedang berduaan didalam mobil oleh istri sahnya di Kelurahan Gunung Alam bersama perempuan lain yang merupakan warga desanya sendiri. Bahkan, desa setempat sempat heboh dikarenakan warga berbondong-bondong mendatangi rumah oknum kades KO, untuk sesegera mungkin dilaksanakan sidang adat terkait ulah dari oknum kades.
Alhasil difasilitasi Kapolsek Kerkap, IPDA Ratno, SH bersama pihak kecamatan Hulu Palik, Ketua BPD, Sekdes, Tokoh masyarakat, adat, agama menggelar sidang adat. Namun sangat disayangkan, sidang adat yang digelar tersebut oknum kades Talang Rendah, KO tak hadir padahal beberapa kali perangkat desa dan masyarakat mencarinya dan meminta untuk hadir.
Adapun keputusan sidang adat yang digelar terdapat 3 tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat yakniYang pertama dari Lembaga adat berupa denda sebesar Rp. 4.8juta, yang kedua tuntutan dari masyarakat yang disampaikan langsung oleh tokoh masyarakat menuntut kades untuk mundur diri, yang ketiga tuntutan dari pihak suami dari pada perempuan yang ditemukan saat bersama kades tersebut sebesar Rp. 100juta. Sedangkan untuk tuntutan dari pihak suami belum bisa diselesaikan, mengingat oknum kades KO belum bisa ditemui. (Redaksi)
Average Rating