Menkeu: Daerah Berkapasitas Fiskal Daerah Tinggi Dapat Bentuk Dana Abadi Daerah
BundaranNews.com_ Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menuturkan pemerintah daerah dapat membangun Dana Abadi Daerah sebagai opsi bagi kebermanfaatan lintas generasi dengan manfaat yang lebih luas.
“Saya ingin sampaikan di dalam Undang-Undang HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah) ini adalah untuk daerah-daerah yang memiliki surplus karena sumber daya alam, mereka bisa membangun apa yang disebut Dana Abadi Daerah,” ujar Menkeu dalam Kick Off Sosialisasi UU HKPD di Demak, Jawa Tengah, Kamis (10/03/2022).
Dana Abadi Daerah adalah dana yang bersumber dari APBD yang bersifat abadi dan dana hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk belanja daerah dengan tidak mengurangi dana pokok. Dana Abadi Daerah dapat dibentuk oleh daerah yang memiliki kapasitas fiskal daerah yang sangat tinggi dan telah memenuhi kebutuhan pelayanan dasar publik.
Tujuan pembentukan Dana Abadi Daerah adalah untuk mendapat manfaat ekonomi, manfaat sosial, dan/atau manfaat lainnya, serta memberikan sumbangan kepada penerimaan daerah dan kemanfaatan umum lintas generasi. Prinsip pengelolaan ditetapkan dengan peraturan daerah, dikelola oleh Bendahara Umum Daerah atau BLUD, serta dilakukan dalam investasi yang bebas dari risiko penurunan nilai.
“Sama seperti (pemerintah) pusat yang sekarang memiliki dana abadi untuk LPDP, penelitian, perguruan tinggi, budaya, maka kita berharap untuk daerah-daerah yang memiliki sumber daya yang melimpah tidak harus habis atau kemudian dipakai untuk belanja-belanja yang kualitasnya tidak langsung berhubungan dengan kemakmuran masyarakat. Tentu kita harus menabung di dalam rangka untuk generasi yang akan datang juga bisa menikmati hasil sumber daya alam tersebut,” ujarnya. (HUMAS KEMENKEU)
More Stories
SKP Perdana, Presiden Prabowo Tekankan Pelayanan Untuk Rakyat
SKP Perdana, Presiden Prabowo Tekankan Pelayanan Untuk Rakyat, Menteri PANRB: Tata Kelola Organisasi Kabinet Merah Putih Diakselerasi
Putusan Hakim PN Bale Bandung Di Apresiasi Oleh Ketua Umum Ormas BIDIK
Ketua Umum ORMAS BIDIK “ADV. ALAMSYAH, SH., MH., CLA Apresiasi Putusan Hakim PN Bale Bandung
Ini Pesan Ketum Ormas BIDIK Indonesia Untuk Anggota Jawa Timur
Ini Pesan Ketum Ormas BIDIK Indonesia Untuk Jawa Timur
Masuki Tahun Politik, Presiden Jokowi Dorong untuk Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan
Masuki Tahun Politik, Presiden Jokowi Dorong untuk Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan
MoU dengan KPU, Kapolri: Jaga Persatuan Kesatuan di Pemilu 2024 Syarat Mutlak
Jakarta_ MoU dengan KPU, Kapolri: Jaga Persatuan Kesatuan di Pemilu 2024 Syarat Mutlak
Sinergi Kementerian PANRB dan KPK dalam Pencegahan Korupsi
Sinergi Kementerian PANRB dan KPK dalam Pencegahan Korupsi
Average Rating