
ASN Diberikan Cuti Tahunan dan Dilarang Mudik dengan Mobil Dinas
BundaranNews.com_ Pemerintah telah memberikan izin bagi masyarakat tidak terkecuali aparatur sipil negara (ASN) untuk dapat melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman saat lebaran. Namun demikian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Dalam edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April ini, disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
Selain itu dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah. Namun demikian cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.
Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 17/2020, dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Selain itu bagi para ASN yang akan melaksanakan mudik maupun bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan status risiko persebaran Covid-19 di wilayah tujuan. Kemudian juga memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.
“Pegawai ASN agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19, serta Kementerian Perhubungan, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Serta penggunaan platform PeduliLindungi,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan agar PPK dapat menetapkan pengaturan teknis serta langkah-langkah yang diperlukan bagi instansi masing-masing, dan memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar. (HUMAS MENPANRB)
SE Menteri PANRB No. 13/2022 dapat diunduh pada tautan: https://jdih.menpan.go.id/puu-1424-Surat%20Edaran%20Menpan.html
More Stories
Pesan Persatuan dari Pakaian Adat: Prabowo Betawi, Gibran Gayo
Presiden mengenakan baju sadariah putih, busana tradisional pria Betawi yang sederhana namun penuh nilai kesahajaan. Paduan dengan celana komprang longgar memberi kesan luwes, mencerminkan karakter masyarakat Betawi yang egaliter dan terbuka.
Pimpin Renungan Suci, Presiden Tegaskan Komitmen Lanjutkan Perjuangan Pahlawan
Presiden Prabowo menegaskan bahwa tugas generasi kini adalah menjaga kedaulatan, memperkuat persatuan, serta melanjutkan pembangunan menuju Indonesia yang lebih maju
Pimpin Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer, Presiden Dukung Penuh Profesionalisme TNI
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memimpin Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Landasan Suparlan, Komplek Pendidikan dan Pelatihan Komando Pasukan Khusus (Kopassus), Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, pada Minggu (10/8/2025).
Pertengahan Agustus 2025, 100 Sekolah Rakyat Beroperasi
Tiga titik akan mulai beroperasi pada 1 Agustus yakni di Kabupaten Lebak, Kabupaten Ponorogo, dan Kota Pasuruan, disusul lima titik lagi pada 5 Agustus dan 29 titik sisanya akan aktif pada 15 Agustus.
Lindungi Anak di Ruang Digital, Enam Menteri Teken MoU Komitmen Bersama
Penandatanganan Nota Kesepahaman itu menjadi langkah awal pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS), sebagai wujud sinergi lintas kementerian dalam menjaga anak dari risiko paparan negatif di ruang digital.
Indonesia-Malaysia Sepakat Perkuat Pendidikan Anak Migran hingga Stabilitas ASEAN
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menggelar annual consultation meeting atau pertemuan konsultasi tahunan dengan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Dato’ Seri Anwar Ibrahim, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (29/7/2025).
Average Rating