
ASN Diberikan Cuti Tahunan dan Dilarang Mudik dengan Mobil Dinas
BundaranNews.com_ Pemerintah telah memberikan izin bagi masyarakat tidak terkecuali aparatur sipil negara (ASN) untuk dapat melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman saat lebaran. Namun demikian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Dalam edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April ini, disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
Selain itu dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah. Namun demikian cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.
Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 17/2020, dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Selain itu bagi para ASN yang akan melaksanakan mudik maupun bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan status risiko persebaran Covid-19 di wilayah tujuan. Kemudian juga memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.
“Pegawai ASN agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19, serta Kementerian Perhubungan, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Serta penggunaan platform PeduliLindungi,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan agar PPK dapat menetapkan pengaturan teknis serta langkah-langkah yang diperlukan bagi instansi masing-masing, dan memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar. (HUMAS MENPANRB)
SE Menteri PANRB No. 13/2022 dapat diunduh pada tautan: https://jdih.menpan.go.id/puu-1424-Surat%20Edaran%20Menpan.html
More Stories
BGN Evaluasi Mekanisme Penyajian dan Pengiriman Makanan Program MBG
Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan evaluasi terhadap mekanisme penyajian dan pengiriman makanan untuk program MBG yang dilakukan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah ini diambil sebagai respon atas kasus keracunan MBG di Kota Bogor, Jawa Barat.
Pengangguran Terendah sejak 1998, Ada 3,59 Juta Lapangan Kerja Baru Tercipta di 2025
Kondisi ketenagakerjaan nasional menunjukkan tren membaik, meski dunia masih dibayangi ketidakpastian ekonomi global.
Kepala BNPT Dorong Sinergi untuk Berdayakan Mitra Deradikalisasi
Mitra deradikalisasi merupakan saudara-saudara sebangsa dan setanah air yang juga wajib dilindungi agar kehidupannya dapat lebih produktif dan mandiri.
Pemerintah Perkuat Gerakan Nasional Anti-Pencucian Uang dan Kejahatan Siber lewat Promensisko 2025
Program itu menjadi bagian dari strategi nasional untuk memitigasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan siber, khususnya online scam dan judi online.
Wamenkomdigi Dorong Industri Media Nasional Mencari Model Bisnis Baru
Momentum peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diperingati pada 3 Mei setiap tahun juga bisa menjadi peluang bagi media nasional agar tetap menjaga jurnalisme berkualitas di tengah gempuran teknologi.
Presiden Prabowo Luncurkan PHTC, Dorong Pemerataan Pendidikan Digital Nasional
PHTC merupakan bagian dari strategi besar pemerintah untuk menghadirkan pendidikan yang inklusif, berkualitas, dan merata hingga ke pelosok negeri.
Average Rating