Menjelang Pilkades Serentak Kab.BU, Ormas BIDIK Prov. Bengkulu Meminta Tiap Desa Untuk Di Audit.
BundaranNews.com_ Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dalam rangka pesta demokrasi ini, DPD Ormas BIDIK Prov. Bengkulu sebagai salah satu ormas yang berperan dalam pelaksanaan fungsi kontrol sosial dalam pelaksanaan pemerintahan, menegaskan bahwa memasuki tahapan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Bengkulu utara yang akan di laksanakan tahun 2022 ini , setiap incumbent atau mantan kepala desa yang akan maju pada pilkades berikutnya harus melalui tahapan pilkades berdasarkan aturan yang berlaku.
Ormas Bidik Prov. Bengkulu melalui ‘Zamhori Haryanto’ sebagai ketua DPD Ormas BIDIK Prov Bengkulu menyampaikan bahwa Pilkades adalah sebuah proses demokrasi politik ditingkat desa dan pemilihan kades harus dimaknai sebagai sebuah proses awal dalam rangka mewujudkan cita-cita pembangunan didesa.
“Sebagai sebuah proses demokrasi politik di tingkat desa, pemilihan Kades harus dimaknai sebagai sebuah proses awal dalam rangka mewujudkan cita-cita pembangunan di desa yaitu terwujudnya masyarakat desa yang mandiri, maju, dan sejahtera”, tegas Ketua DPD Ormas BIDIK Prov. Bengkulu ‘Zamhori Haryanto’.
Zamhori haryanto juga menjelaskan kepada calon kepala desa dari petahana atau mantan kepala desa, pada akhir masa jabatannya harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI no 46 tahun 2016. Pada Permendagri itu sudah jelas dan bisa dipahami oleh penyelenggara pemerintahaan desa di akhir masa jabatannya.
“Pada Permendagri tersebut yang ada empat poin yang dijelaskan. Pertama, laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran. Kedua, laporan penyelenggaraan pemerintah desa akhir masa jabatan. Ketiga, laporan keterangan penyelenggaraan pemerintah desa akhir tahun anggaran. Keempat, informasi penyelenggaraan pemerintah desa. Ini harus menjadi perhatian semua pihak, guna memberikan pemahaman dan edukasi kepada setiap kepala desa di akhir masa jabatannya jelang pelaksanaan pilkades”, terang Zamhori Haryanto.
Dalam hal ini DPD Ormas BIDIK Prov. Bengkulu Meminta kepada aparat penegak hukum tipikor yakni polres atau pun kejaksaan, BPK atau BPKP untuk secepatnya untuk mengaudit Dana Desa se-kabupaten Bengkulu Utara agar nanti jelas pertanggung jawaban terkait aset desa.
“Pilkades serentak yang akan dilaksanakan ini bakal diikuti dan diramikan dari berbagai bacalon kades, yang mana nanti nya banyak di ikuti incumbent. Kami dari DPD Ormas BIDIK meminta agar secepat nya untuk mengaudit dana desa se-kabupaten Bengkulu utara. Hal ini agar nantinya jelas pertanggung jawaban dari kades yang lama terkait aset-aset desa dengan kades yang baru. Kami berharap aparat terkait mengaudit terlebih dahulu berbagai dana yang telah dikucurkan di masyarakat dari dana desa dan kegiatan yang belum di selesaikan selama lima tahun menjabat masa kerja incumbent sebagai pengguna anggaran. Dan disetiap tahun kegiatan fisik ataupun pemberdayaan agar diaudit oleh pihak terkait agar tidak terjadi konflik antara pemerintah desa (Kades) yang baru dan yang lama”, Jelas Ketua DPD Ormas BIDIK Prov.Bengkulu.
Terakhir, jika di akhir jabatannya kepala desa tak membuat laporan pertanggung jawaban atau penyelenggaraan pemerintahan maka dikhawatirkan akan menimbulkan konflik di masyarakat, ucap Zamhori Haryanto sebagai ketua DPD Ormas BIDIK Prov Bengkulu mengakhiri.(Red/Djanggo)
Average Rating