
Meski ASN WFH, Pelayanan Harus Dipastikan Tetap Berjalan
BundaranNews.com_ Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memastikan pelaksanaan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) tidak mengganggu pelayanan bagi masyarakat. Ia meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) mengatur pelaksanaan WFH di instansinya sesuai karakteristik instansi masing-masing.
Dengan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), memungkinkan ASN bekerja fleksibel, tanpa batas ruang, dengan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). “Khususnya yang menyangkut pelayanan publik seperti pelayanan Dukcapil, SIM, dan perizinan tetap harus siap melayani masyarakat. Ketentuannya diserahkan pada masing-masing PPK,” ujarnya saat Apel Pagi Virtual di Kementerian PANRB, Senin (09/05).
Menurutnya implementasi SPBE semakin diperkuat dengan optimalisasi teknologi digital saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia. SPBE merupakan akselerasi transformasi digital dalam mendukung birokrasi digital, guna mewujudkan pemerintahan yang efektif, agile, dan kolaboratif. Implementasi SPBE dapat dirasakan masyarakat salah satunya pada Mal Pelayanan Publik (MPP) yang merupakan tempat berbagai jenis pelayanan yang digabungkan dalam satu tempat.

Pelaksanaan WFH bagi ASN merupakan tindak lanjut saran dari Kapolri agar pegawai dapat berkerja dari rumah selama satu minggu setelah puncak arus balik Hari Raya Idulfitri pada 8 Mei 2022. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mengurai kemacetan karena lonjakan pergerakan kendaraan dan kepadatan lalu lintas.
Selain untuk mendukung kelancaran arus balik mudik lebaran, menurut Tjahjo sistem bekerja dari rumah juga dapat dijadikan kesempatan untuk isolasi mandiri setelah kembali dari kampung halaman, mengingat pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir. Harapannya, kebijakan WFH ini dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan kasus Covid-19.
Pada dasarnya karena masih pandemi, sistem WFH/WFO ini diatur sesuai wilayah yang termaktub dalam Inmendagri dan berdasarkan SE Menteri PANRB No. 6/2022. Merujuk pada SE Menteri PANRB tersebut, pembagian WFH/WFO dilakukan oleh seluruh instansi baik pusat dan daerah. Tentu kebijakan ini juga melihat kondisi setiap daerah yang memiliki karakteristik yang berbeda.
Lebih lanjut mantan Menteri Dalam Negeri ini mengajak ASN untuk tetap konsisten menjadi contoh penerapan disiplin protokol kesehatan. Serta pastikan diri dan keluarga telah melakukan vaksinasi lengkap, termasuk vaksin booster. (Humas MENPANRB)
More Stories
Kapolri Resmi Lantik Irwasum Polri, Kabaintelkam, Kabareskrim, Hingga Sejumlah Kapolda
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo melantik sejumlah pejabat utama (PJU) Mabes Polri dan jajaran Kapolda. Pelantikan diselenggarakan di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Pesan Persatuan dari Pakaian Adat: Prabowo Betawi, Gibran Gayo
Presiden mengenakan baju sadariah putih, busana tradisional pria Betawi yang sederhana namun penuh nilai kesahajaan. Paduan dengan celana komprang longgar memberi kesan luwes, mencerminkan karakter masyarakat Betawi yang egaliter dan terbuka.
Pimpin Renungan Suci, Presiden Tegaskan Komitmen Lanjutkan Perjuangan Pahlawan
Presiden Prabowo menegaskan bahwa tugas generasi kini adalah menjaga kedaulatan, memperkuat persatuan, serta melanjutkan pembangunan menuju Indonesia yang lebih maju
Pimpin Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer, Presiden Dukung Penuh Profesionalisme TNI
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memimpin Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Landasan Suparlan, Komplek Pendidikan dan Pelatihan Komando Pasukan Khusus (Kopassus), Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, pada Minggu (10/8/2025).
Pertengahan Agustus 2025, 100 Sekolah Rakyat Beroperasi
Tiga titik akan mulai beroperasi pada 1 Agustus yakni di Kabupaten Lebak, Kabupaten Ponorogo, dan Kota Pasuruan, disusul lima titik lagi pada 5 Agustus dan 29 titik sisanya akan aktif pada 15 Agustus.
Lindungi Anak di Ruang Digital, Enam Menteri Teken MoU Komitmen Bersama
Penandatanganan Nota Kesepahaman itu menjadi langkah awal pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS), sebagai wujud sinergi lintas kementerian dalam menjaga anak dari risiko paparan negatif di ruang digital.
Average Rating