Layangkan Gugatan Terkait Hasil Perhitungan Suara, ‘Salianto’ No.Urut 3 Minta Hitung Ulang.
BundaranNews.com_ Setelah Usainya Pilkades serentak 2022 di kabupaten Bengkulu Utara, nampaknya masih menyisakan permasalahan terkait Pilkades yang dilaksanakan dibeberapa desa.
Salah satunya di Desa Batu Raja R, yang mana ada salah satu Cakades yang menggugat hasil perhitungan suara yang dibatalkan oleh panitia.
Cakades yang menggugat tersebut ialah ‘Salianto’. Salianto merasa keberatan dengan hasil pemungutan suara yang dilaksanakan di Desa Batu Raja R, yang mana menurutnya hasil pemungutan suara yang sah dibatalkan oleh panitia.
“Saya selaku calon no urut 3 Desa Batu Raja R merasa keberatan akan hasil pemungutan suara yang sah dibatalkan oleh mereka. Dua TPS 1 dan TPS 2 suara yang batal itu ada dicoblos satu gambar saja, tidak ada coblos dua seperti tanda gambar lainnya. Hanya saja tembus di nomor kotak III dan coblosan itu tidak merugikan orang lain. Mohon dengan sangat kepada pihak PPKD untuk menghitung ulang sesuai dengan aturan pemerintah yang berlaku tentang perhitungan suara sah dan yang batal”, Ungkap Salianto.
Lebih lanjut ‘Salianto’ mengatakan bahwa dia telah melayangkan surat gugatan terkait perihal tersebut kepada Panwas Kecamatan, namun belum mendapatkan tanggapan.
“Saya sudah berikan surat gugatan saya terkait hal ini, namun belum ada tanggapan. Surat gugatan tersebut saya buat tertanggal 7 Juli 2022 kemaren, dan surat tersebut telah diterima”, Kata Salianto.
Sementara ini Sekcam Kec. Hulupalik ‘Syaru Rahmadan’ ketika dimintai keterangan oleh awak media ini mengatakan bahwa, sudah memanggil Ketua PPKD dan anggota KPPS, Panwas desa, saksi calon no.urut 1,2 dan 3 serta Ketua BPD desa untuk memenuhi gugatan saudara ‘Salianto’, yakni agar menghitung ulang suara yg tidak sah sesuai dgn gugatan calon no 3 tersebut. Namun Ketua PPKD dan peserta yang hadir pada saat pertemuan menolak untuk membuka ulang kotak suara.
“Saya sudah menindaklanjuti sesuai harapan calon no urut 3 dengan memanggil Ketua PPKD beserta anggota, ketua KPPS beserta anggota, ketua BPD, Panwas desa, serta saksi calon no urut 1,2 dan 3, pada saat yang sama juga saya di dampingi kasi Trantib dan pelayanan umum, dengan maksud saya memanggil orang-orang tersebut diatas agar segera untuk menyelesaikan sebagaimana harapan dari calon no urut 3 , yaitu menghitung atau mengkroscek ulang surat suara yang tidak sah, dengan harapan calon no urut 3 bisa puas, namun ketua PPKD dan peserta yang hadir pada saat pertemuan menolak untuk membuka ulang kotak suara dengan alasan;
(1). Pada Proses pelaksanaan pemungutan sampai penghitungan suara selesai tidak ada komplain dari ke tiga saksi calon, (2). Saksi calon ikut serta dalam penghitungan surat suara selama penghitungan surat suara tidak ada komplain dari saksi calon 1,2 dan 3, dan (3). Saksi calon telah menanda tangani berita acara penghitungan surat suara”, Kata Sekcam Hulupalik.(Red)
Average Rating