Belum Serah Terima Sudah Retak, Ketua DPD Bidik Bengkulu “Itu Pembangunan SMK di Benteng”

Read Time:1 Minute, 36 Second

BundaranNews.com_ DPD Ormas Bidik Provinsi Bengkulu cukup menyayangkan pembangunan beberapa gedung sekolah yang tidak dibangun dengan sebaik-baiknya, salah satunya gedung sekolah di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 3 Bengkulu Tengah. Pasalnya, belum serah terima, pembangunan di Sekolahan tersebut sudah retak.

Ketua DPD Ormas Bidik Provinsi Bengkulu, Zamhori Harianto, sangat menyayangkan pembangunan gedung sekolah tersebut.

Ada tiga fisik pembagunan di SMK Negeri 3 Bengkulu Tengah ini, yakni ruang UKS, ruang LAB dan ruang RPS dengan anggaran milyaran yang berbeda beda”, katanya Selasa siang (14/03/2023).

Ia menjelaskan, bahwa sesuai dengan Peraturan Mendikbud nomor 8 tahun 2018 tentang petunjuk operasional dan alokasi khusus fisik bidang pendidikan Dak reguler, sudah semestinya pembangunan sekolah tersebut lebih baik.

Jika sesuai dengan petunjuk dan peraturan dari Mendibud no. 8 tahun 2018 terkait petunjuk operasional dan alokasi khusus fisik bidang pendidikan Dak reguler tentunya pembangunan sekolah ini lebih baik. Beda hal dengan pembangunan SMKN 3 Benteng tahun 2022 yang diduga Mar-up dan menjadi ajang korupsi dan menguntungkan orang lain atau pihak pengguna anggaran”, cetusnya

Kemudian, pihaknya sangat menyayangkan pembangunan itu sudah retak lantaran belum serah terima.

Tapi sangat di sayangkan belum serah terima dinding sudah ada yang retak. Dari hasil investigasi DPD Ormas Bidik, adanya dugaan Mar-up bahan yang di gunakan seperti cor sloof, kolom, dan balok menggunakan koral dan sirna/pasir campur tanah”, tambahnya.

Lebih jauh, pihaknya telah mengirimkan surat klarifikasi terkait pembangunan sekolah tersebut. Namun Kepsek SMK Negeri 3 Bengkulu tengah enggan memberi jawaban baik secara tertulis atau secara lisan, Ormas Bidik Prov. Bengkulu akan segera membuat laporan terkait hal ini.

Untuk diketahui, dalam persyaratan teknis bangunan sekolah, sekolah adalah salah satu fasilitas umum yang harus memiliki tingkat keamanan yang cukup tinggi dan memiliki usia pemakaian minimum 20 tahun, ini belum seumur jagung sudah retak. Maka kami DPD Ormas Bidik akan membuat laporan ke Aparat Penegak hukum secepat nya, karena dugaan pembangunan tidak berkualitas dan akuntitas asal jadi”, tuturnya.(Red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Aduh, Kepala Sekolah Bengkulu Utara ini Buka Bimtek Keuangan PPS dan Kesekretariatan
Next post Angkutan Batu Bara Harus Bikin Jalan Khusus