Dugaan Pungutan Liar di SD Negeri 88 Kabupaten Bengkulu Tengah

Read Time:2 Minute, 10 Second

BundaranNews.com_ Dalam hal Pendidikan dasar 9 tahun dari SD dan SMP setiap satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah baik pusat maupun daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan, kecuali satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh Masyarakat (Swasta). Hal ini tertuang pada Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

Namun, untuk pendidikan dasar tersebut diperbolehkan adanya sumbangan pendidikan dari peserta didik atau orang tua walinya yang diatur pada Pasal 5 huruf c Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan Biaya Pendidikan.

Kali ini adanya dugaan pungutan liar terjadi di Sekolah Dasar Negeri 88 Kabupaten Bengkulu Tengah yang berada di Desa Pekik Nyaring, diantaranya ialah pembuatan pagar sekolah pada tahun anggaran 2023 dan pembuatan sumur bor pada tahun 2024.

Perihal ini diungkapkan oleh pihak Ormas BIDIK Provinsi Bengkulu berdasarkan hasil klarifikasi pihak Ormas tersebut pada Kamis (13/6/2024), sementara ini, pembuatan pagar sekolah tersebut menurut Kepala sekolah SD Negeri 88 Desa Pekik Nyaring Kabupaten Bengkulu Tengah bahwa pungutan itu berdasarkan kesepakatan rapat ketua komite dan para wali murid.

“Saat pihak kami mengklarifikasi terkait dugaan pungutan liar di SD Negeri 88 Desa Pekik Nyaring Kabupaten Bengkulu Tengah pada Kamis tanggal 13 Juni 2024, Kepala sekolah SD Negeri 88 Desa Pekik Nyaring Kabupaten Bengkulu Tengah yakni ibu ‘Elendra’ berdalih pungutan itu berdasarkan kesepakatan rapat ketua komite dan wali murid”, ungkap Ketua DPD Ormas BIDIK Provinsi Bengkulu Zamhori Haryanto pada awak media.

Berdasarkan informasi yang diterima pihak Ormas BIDIK Bengkulu, setiap siswa dikenakan Rp25.000 yang mana total siswa SD Negeri 88 Bengkulu Tengah 170 siswa dengan hasil pungutan Rp4.250.000 pada pembuatan pagar sekolah, dan bukan hanya itu terjadi kembali pada tahun 2024 SD Negeri ini melakukan pungutan lagi yaitu pada pembuatan sumur bor.

“Informasi yang kami terima, untuk pembuatan pagar sekolah setiap siswa dikenakan Rp25.000 dengan total siswa SD Negeri 88 Bengkulu Tengah sebanyak 170 siswa dengan hasil pungutan Rp4.250.000 itu pada tahun 2023 lalu, dan pada tahun 2024 SD Negeri ini melakukan pungutan lagi, yaitu untuk pembuatan sumur bor, kepada siswa dengan dalih keuangan sekolah tidak cukup ada 4 juta sedangkan buatan sumur bor 10 juta”, terang Zamhori.

Pihak Ormas BIDIK Provinsi Bengkulu sangat menyayangkan hal tersebut bisa terjadi ditingkat Sekolah Dasar Negeri. ” Kami sangat menyayangkan masih ada modus-modus pungutan untuk siswa, apalagi ditingkat SD Negeri. Nanti akan kita tindaklanjuti kepihak penegak hukum untuk mengkroscek penggunaan anggaran dana BOS SD Negeri 88 Desa Pekik Nyaring ini, yang mana tiap tahun besaran dana BOSnya sebesar Rp.153.000.000″, Ujar Ketua Ormas BIDIK kepada awak media ini.(Red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Ormas dan Media Gelar Aksi Damai di Depan Kejati Provinsi Bengkulu
Next post Arie Septia Dinata, SE, MAP Berbagi di Momen Idul Adha 1445 H Dengan Menyerahkan 2 Ekor Hewan Kurban di Kecamatan Kerkap