
Dugaan Pungli Bermoduskan Sumbangan di SDN 70 Kab. Bengkulu Tengah
BundaranNews.com_ Terkait dugaan adanya pungutan liar di SD Negeri 70 yang berada di Desa Punjung Kecamatan Merigi Sakti Kab. Bengkulu Tengah yang disoroti oleh Ormas BIDIK Provinsi Bengkulu beberapa waktu yang lalu.
Kali ini Ormas BIDIK kembali mengkonfirmasikan perihal dugaan ini ke pihak SDN 70 ini. Pada saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan pungutan liar pada pembuatan pagar sekolah di tahun 2023, pihak Sekolah tersebut menyangkal akan dugaan pungli.
“Saat dikonfirmasi, pihak sekolah menyangkal adanya dugaan pungutan pada pembuatan pagar sekolah, pada tahun 2023. Adapun yang menjadi dugaan ialah untuk pembuatan pagar sekolah yang dikenakan Rp.200.000,_ perwali murid dengan total uang hasil pungutan mencapai Rp.16.000.000,-. Namun pagar yang dibuat cuma papan rempesan, diduga uang pungutan masuk saku oknum pihak SD Negeri tersebut,” ungkap Zamhori Haryanto selaku Ketua DPD Ormas BIDIK Bengkulu pada awak media ini.

Tak hanya itu, untuk memastikan Ketua DPD Ormas Bidik Provinsi juga mempertanyakan berapa anggaran Dana Bos di SDN 70 ini selama satu tahun. “Saya juga ikut mempertanyakan berapa anggaran Dana Bos disekolah ini satu tahunnya, kok bisa sampai-sampai ada pungutan pada pembuatan pagar kepada wali murid. Kepsek SDN 70 pun menjawab bahwa anggaran di Sekolah Dasar tersebut dalam satu tahun mencapai Rp.77.080.000 dan terdapat lima guru honorer”, ucap Zamhori.
Pihak Ormas BIDIK Bengkulu sangat menyayangkan hal tersebut bisa terjadi baik pada tingkat SD maupun SMP dan meminta pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Tengah agar memberikan teguran yang tegas.
“Ada lima puluh tujuh poin tercantum dalam pepres Nomor 87 tahun 2016 tentang pungutan liar didunia pendidikan baik tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah atas, yang sering terjadi pungutan yang bermoduskan sumbangan ini. Kami sangat menyayangkan perihal ini dan kami harap pihak Dinas Pendidikan Kab. Bengkulu Tengah bisa memberi teguran yang tegas dengan pihak sekolah”, terang Ketua Ormas BIDIK Bengkulu.(Red)
More Stories
Dua Mantan unsur Pimpinan DPRD Kepahiang Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan
Jum’at (15/8/2025), mantan unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Kepahiang akhirnya resmi menjadi tersangka dan ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kepahiang disebabkan karena terlibat kasus korupsi di DPRD Kepahiang tahun anggaran 2021 – 2023.
Bentuk Kepedulian Polri, Polres Bengkulu Utara Menggelar Kegiatan Pangan Murah Bagi Masyarakat
Kamis (14/08/2025), Polres Bengkulu Utara menggelar kegiatan Gerakan Pangan Murah di halaman depan Mako Polres Bengkulu Utara. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Eko Munarianto, S.I.K., dan dihadiri oleh personel Polres serta masyarakat sekitar.
Rayakan HUT RI Ke-80, SMPN 4 Merigi Sakti Bengkulu Tengah Gelar Lomba Agustusan
Dalam rangka menyambut serta memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, SMP Negeri 4 Kecamatan Merigi Sakti, Kabupaten Bengkulu Tengah menyelenggarakan lomba Agustusan yang akan diselenggarakan pada Kamis 14 hingga Sabtu 16 Agustus 2025.
Pihak Kecamatan Merigi Kelindang Himbau Para Perangkat Desa Yang Lolos PPPK Agar Segera Pilih PPPK Atau Perangkat Desa
Berdasarkan himbauan dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah terkait beberapa Perangkat desa atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bengkulu Tengah yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) diminta mundur dari jabatan sebagai Perangkat desa/BPD.
Penipu Mengatasnamakan Ketua DPD Ormas BIDIK Bengkulu, Tiap Instansi Pemerintah dan Masyarakat Diminta Waspada
Kamis (7/8/2025), Berdasarkan laporan dari anggota Ormas BIDIK perwakilan Rejang Lebong bahwa adanya modus penipuan yang dilakukan oleh salah seorang oknum yang tak dikenal yang telah mengatasnamakan Ketua DPD Ormas BIDIK Provinsi Bengkulu.
Pihak Kejari Bengkulu Tengah Tetapkan Salah Satu Anggota DPRD Benteng Sebagai Tersangka Terkait Kasus Korupsi Dana Desa
Salah satu anggota DPRD Bengkulu Tengah ditetapkan tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa.