Anggota DPRD BU Periode 2024-2029 Ikuti Kegiatan Orientasi Pendalaman Tugas

Read Time:1 Minute, 36 Second

BundaranNews.com_ DPRD Kabupaten Bengkulu Utara periode 2024-2029 mengikuti kegiatan Orientasi pendalaman tugas yang digelar di hotel Mercure, Kota Bengkulu.

Kegiatan digelar mulai dari Hari Senin 30 September s/d 4 Oktober 2024 ini dilaksanakan dengan kerjasamanya Sekretariat DPRD Kab. Bengkulu Utara dengan BPSDM Provinsi Bengkulu dan dihadiri sebanyak 30 orang anggota DPRD BU serta turut dihadiri serta dibuka langsung oleh PLT Gubernur Bengkulu Dr. H.Rosjonsyah.

Eka Hendriyadi selaku Sekwan DPRD Bengkulu Utara menjelaskan bahwa orientasi tersebut wajib diikuti oleh para anggota Dewan, baik yang baru terpilih maupun yang berhasil terpilih kembali atau pertahana.

“Tentunya kegiatan Orientasi ini wajib diikuti oleh tiap anggota Dewan, sebagaimana diatur dalam UU 23 tahun 2014 pasal 160 huruf g, PP 12 tahun 2018 pasal 86 ayat (1), Permendagri 133 tahun 2017 dan Permendagri Nomor 6 Tahun 2024 tentang orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota. Ketentuan wajib mengikuti orientasi ini baru tahun ini keluar, sesuai Permendagri, orientasi untuk DPRD kabupaten/kota dilaksanakan BPSDM Provinsi bekerjasama dengan Sekretariat DPRD kabupaten/kota,” jelas Eka Hendriyadi ke awak media.

Lebih lanjut Sekwan DPRD BU menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dari pagi hingga malam hari dan dihadiri oleh Para pemateri mulai dari pejabat KPK, BNN, akademisi, dan widyaiswara Provinsi Bengkulu.

“Dilaksanakan hingga malam hari. Kita harapkan seluruh anggota dewan dalam kondisi prima sehingga dapat mengikuti sampai hari terakhir. Selain pemaparan materi secara tatap muka, juga dilakukan diskusi dan outbond”, ungkap Sekwan DPRD Bengkulu Utara.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Bengkulu, Dr. Soemarno, M.Pd. menjelaskan, kegiatan tersebut dipantau langsung oleh petugas Kemendagri yang hadir setiap harinya melakukan monitoring.

“Orientasi yang dilakukan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, merupakan pelaksanaan gelombang kedua yang berbarengan dengan DPRD Kota Bengkulu dan DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan. Sesuai Permendagri, orientasi untuk DPRD kabupaten/kota dilaksanakan oleh BPSDM Provinsi. Sedangkan orientasi untuk DPRD provinsi dilaksanakan oleh BPSDM Kemendagri,” terang Kepala BPSDM Provinsi Bengkulu.(Red/Adv)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Satu Dasa Warsa (10 th) Posbindu dan Posyandu Lansia Madya Karya desa Serumbung
Next post Ini Klarifikasi Masyarakat Kec. Enggano Terkait Video Viral Serta Menyatakan Tetap Dukung Arie-Sumarno