Dinas TPHP Kab. Bengkulu Utara Dorong Pelaku Usaha Bidang Peternakan Agar Mendaftarkan Sertifikat NKV
BundaranNews.com_ Dalam rangka memastikan Pelaku usaha bidang Peternakan untuk mendapatkan sertifikat NKV ( Nomor Kontrol Veteriner), Dinas TPHP Kabupaten Bengkulu Utara mendorong Pelaku usaha peternakan untuk mendaftar sertifikat NKV.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV), NKV adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan. , sebagai berikut :
- Terlaksananya tertib hukum dan tertib administrasi dalam pengelolaan usaha produk pangan asal hewan;
- Memastikan bahwa unit usaha telah memenuhi persyaratan higiene-sanitasi dan menerapkan cara produksi yang baik; dan
- Mempermudah penelusuran kembali apabila terjadi kasus keracunan pangan asal hewan.
Adapun Manfaat sertifikasi NKV, sebagai berikut :
- Bagi pelaku unit usaha, dapat memperoleh nilai tambah jaminan keamanan produk sehingga meningkatkan daya saing produk di pasaran;
- Bagi masyarakat, mendapatkan jaminan keamanan pangan asal hewan yang ASUH atau aman, sehat, utuh, dan halal (perlindungan kesehatan); dan
- Bagi pemerintah, merupakan sarana penelusuran sumber produk yang efektif dalam rantai keamanan pangan.
Setiap orang yang mempunyai unit usaha produk hewan wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh NKV. Jenis unit usaha produk hewan yang harus mengajukan permohonan NKV meliputi:
- Rumah potong hewan ruminansia; unggas; dan babi;
- Budidaya ternak unggas petelur; ternak perah;
- Usaha pengolahan daging; susu; telur;
- Ritel; kios daging;
- Gudang berpendingin; gudang kering;
- Usaha penampungan susu;
- Usaha pengumpulan, pengemasan, dan pelabelan telur konsumsi;
- Usaha penanganan atau pengolahan madu;
- Usaha pencucian atau pengolahan sarang burung walet; dan
- Unit usaha pengolahan produk hewan non-pangan.
Sertifikat NKV diberikan oleh Pejabat Otoritas Veteriner (POV) Provinsi dan berlaku selama 5 (lima) tahun. Pelaku unit usaha mengajukan permohonan untuk memperoleh NKV kepada Gubernur melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu dengan dilengkapi surat rekomendasi dari Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Bengkulu Utara. Permohonan untuk memperoleh NKV harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Persyaratan administrasi meliputi:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik unit usaha produk hewan;
- Surat kuasa bermeterai apabila diwakilkan oleh orang lain;
- Surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) unit usaha produk hewan;
- Fotokopi izin usaha atau surat tanda daftar usaha;
- Surat rekomendasi dari Dinas Daerah Kabupaten/Kota setempat;
- Perjanjian pengelolaan usaha jika kegiatan di tempat usaha milik orang lain; dan
- Surat pernyataan bermeterai yang menerangkan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah.
Sedangkan persyaratan teknis permohonan untuk memperoleh NKV meliputi:
- Prasarana dan sarana memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosekuriti, dan kesejahteraan hewan;
- Mempunyai dokter hewan yang tidak berstatus aparatur sipil negara sebagai penanggung jawab teknis bagi unit usaha yang dipersyaratkan; dan
- Memiliki pekerja teknis dengan kompetensi di bidang higiene dan sanitasi atau kesejahteraan hewan bagi yang dipersyaratkan.
Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Bengkulu Utara mendorong pelaku usaha yang bergerak dibidang peternakan dan pengolahan bahan asal ternak mendaftarkan NKV produk produk yang dihasilkan. Dinas TPHP Kabupaten Bengkulu utara berupaya memberikan Pembinaan dalam rangka pemenuhan persyaratan higiene dan sanitasi dengan menerapkan cara yang baik pada rantai produksi produk hewan secara terus menerus.(Red/Adv)