Data dan Informasi Oleh BPS Bengkulu Utara Terkesan Serampangan

Read Time:2 Minute, 48 Second

BundaranNews.com_ Badan Pusat Statistik (BPS) adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab kepada Presiden. BPS berperan penting dalam menyediakan data yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk mendukung berbagai aspek kehidupan.

Lembaga ini memiliki peran yang penting bagi masyarakat karena menyediakan data statistik yang akurat dan terpercaya. Data statistik yang dihasilkan BPS dapat digunakan untuk berbagai kepentingan. Salah satu peranan yang dijalankan oleh BPS adalah menyediakan kebutuhan data bagi pemerintah dan masyarakat.

Apalagi pada era digital dan teknologi saat ini data berperan penting agar masyarakat dapat mengetahui pencapaian program yang telah dilakukan pemerintah. Untuk itu perlu adanya kolaborasi dan komitmen bersama antar stakeholder agar data dapat tersedia dan dipertanggungjawabkan.

Berbeda dengan data atau informasi yang dipublish oleh pihak BPS Bengkulu Utara yang terkesan serampangan, perihal ini terdeteksi ketika adanya pengamatan terkait kesesuaian antara regulasi dengan implementasi pembangunan pabrik Kelapa Sawit PT. BBS di Desa Sido Mukti, Kecamatan Padang Jaya, Kab.Bengkulu Utara.

Bermula dari pengamatan yang di lakukan oleh seorang jurnalis di pabrik kelapa sawit ini, yang mana pembangunan pabrik tersebut tanpa memiliki kebun inti sehingga dikhawatirkan ketika pabrik tengah beroperasi terjadi pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan lalu akhirnya nasib anak bangsa dikorbankan.

Pada saat melakukan pengumpulan data dan informasi mengenai pembangunan pabrik tersebut, jurnalis mendatangi pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkulu Utara (4/12), dan mendapat keterangan bahwa salah satu indikator yang dijadikan referensi pembangunan pabrik tersebut ialah data yang dikeluarkan oleh BPS Bengkulu Utara.

“Terkait pembangunan pabrik tersebut, saya selaku tenaga ahli kajian dari DLH pernah ikut dalam pertemuan. Salah satu referensi yang dijadikan pedoman saat itu data BPS “Kecamatan Padang Jaya Dalam Angka.” Terang salah seorang pegawai DLH.

“Terkait datanya yang keliru atau salah bukan kapasitas saya, yang jelas data tersebut data publish BPS untuk tahun 2023, kebetulan untuk tahun 2024 belum terbit, silahkan searching sendiri di laman https://bengkuluutarakab.bps.go.id/id.” Terang oknum pegawai tersebut.

Sebagai jurnalis tentunya mencari korelasi antara keterangan responden satu dengan keterangan responden yang lainnya. Setelah membaca data Kecamatan Dalam Angka, di sana korelasi pembangunan pabrik kelapa sawit dengan data BPS belum ditemukan, akan tetapi ditemukan informasi yang ambigu atau sulit untuk dipahami. Data tersebut terkesan diprakarsai oleh orang-orang yang kurang bertanggung jawab terhadap data yang disajikan.

Jurnalis mencoba untuk menemui Kepala Badan Pusat Statistik Bengkulu Utara (12/12). Namun, bukan Kepala BPS yang berhasil ditemui tapi stafnya. Kepala BPS menolak untuk diwawancarai oleh awak media.

“Apa guna bertemu Kepala, tetap sama aja. Tadi aja begitu tahu ada media, langsung saya diminta untuk menemui. Terkait data tersebut, aku juga belum tau kenapa sampai salah seperti itu, kami aja untung dikasih tahu, nanti akan kami perbaiki. Kalau bos percuma kamu mau nemui, paling saya yang dimintai untuk menjawab. Kalau dana, per kecamatannya tiga juta rupiah”, ungkap Joni salah seorang ASN BPS.

Selaku instansi vertikal, seyogyanya BPS menyajikan informasi yang akurat dan layak menjadi asupan dalam menentukan kebijakan strategis oleh pemerintah pusat. Melalui data statistik dapat dilihat gambaran kondisi suatu daerah serta menstimulasi kebijakan yang akan diambil untuk ke depannya untuk mewujudkan pembangunan dan kemajuan.

Namun, sampai berita ini diterbitkan Kepala BPS belum dapat diwawancarai secara langsung. Jika memang benar yang terangkan oleh satu seorang ASN BPS tersebut maka penetapan saudari Iin Inayati, S.ST, M.M sebagai Kepala BPS menimbulkan pertanyaan besar, sebagai pejabat publik mustahil tidak paham tentang apa itu transparansi serta penggunaan hak jawab.

Kontributor : Predy Fransiska
Editor : Redaksi

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post 24 Provinsi Telah Sanggup Layani Operasi Jantung
Next post Kementerian PU Percepat Dukungan Infrastruktur untuk Swasembada Pangan 2025