
Dugaan Pemotongan Anggaran Dana Desa Oleh Pihak BKD Kabupaten Bengkulu Tengah
BundaranNews.com_ Badan Keuangan Daerah (BKD) memiliki tugas dan fungsi utama membantu Kepala Daerah (Bupati/Walikota) dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang keuangan. Tugas ini mencakup penyusunan kebijakan, pengelolaan keuangan daerah, serta pelaksanaan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan.
Demikian juga terkait dana desa, tentunya memiliki hubungan penting dengan Badan Keuangan Daerah (BKD), terutama dalam hal pengelolaan dan penyaluran dana desa. BKD memiliki peran dalam menyalurkan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke rekening kas desa, serta dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terkait pengelolaan keuangan desa.
Terkait anggaran dana desa pihak BKD tentunya tidak boleh melakukan pemotongan anggaran dana desa tanpa dasar hukum yang jelas yang mana nantinya dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.
Namun, berdasarkan informasi dan hasil pantauan salah satu anggota DPD Ormas BIDIK Provinsi Bengkulu yang ditemui dilapangan tentang adanya dugaan pemotongan anggaran dana desa ditiap desa oleh pihak BKD Kabupaten Bengkulu Tengah.
Setelah mendapatkan informasi terkait dugaan tersebut, pihak Ormas BIDIK Bengkulu melalui Ketuanya mengkonfirmasi perihal ini ke pihak BKD Kabupaten Bengkulu Tengah.
“Dengan adanya Informasi dari anggota ini, pihak kami berupaya mengkonfirmasi hal tersebut ke Kepala BKD Bengkulu Tengah. Dan mempertanyakan terkait dugaan adanya pemotongan anggaran dana desa serta pertanyakan dasar hukum dan mekanisme pelaksanan pemotongan anggaran dana desa di Kabupaten Bengkulu Tengah ini, namun kami belum mendapatkan keterangan ataupun tanggapan dari pihak BKD“, ucap Ketua DPD Ormas BIDIK Bengkulu ke awak media ini.

Lebih lanjut, Ketua DPD Ormas BIDIK Bengkulu ini menyampaikan terkait Kewenangan Pemotongan Dana Desa ini hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat atau daerah dengan memiliki dasar hukum yang jelas, seperti dalam kondisi tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Meskipun tidak ada larangan eksplisit bagi BKD untuk memotong anggaran desa, pemotongan dana desa harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hanya oleh pihak yang memiliki kewenangan. Pemotongan yang tidak sesuai dengan aturan dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan berpotensi melanggar hukum“, terang Ketua Ormas BIDIK Bengkulu ke awak media.
Hingga Berita ini diterbitkan, belum ada keterangan ataupun penjelasan dari Pihak BKD Kabupaten Bengkulu Tengah mengenai dugaan pemotongan dana desa ini.(Red)