Diduga Pemasangan Kawat Optik Oleh PT. LJN Belum Memiliki Izin

Read Time:1 Minute, 55 Second

BundaranNews.com_ Pemasangan Kawat Optik diwilayah Bengkulu Utara oleh PT. LJN (Lintas Jaringan Nusantara) diduga belum memiliki ataupun mengajukan permohonan perizinan.

Hal ini diketahui setelah salah seorang awak media mengkonfirmasi perihal tersebut pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara melalui Dinas Terkait.

Dari hasil konfirmasi tersebut ternyata pihak PT. LJN belum mengajukan permohonan perizinan. Jika hal tersebut benar, maka bisa diduga PT. LJN telah rugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bengkulu Utara.

Sudah saya konfirmasi dan berdasarkan sistem kami, perusahaan tersebut belum pernah masukan permohonan izin. Saya setuju ini kita tekankan agar investor yang datang ke Bengkulu Utara kedepannya tertib administrasi. Kalau bukan kita, siapa lagi yang perduli Bengkulu Utara“, Ujar salah satu Kabid dari Dinas terkait.

Sementara ini berdasarkan pengakuan saudara ‘Hari’ selaku pengelola usaha layanan jasa jaringan internet PT. LJN, bahwa telah cukup banyak kantor pemerintah yang telah menjadi langganannya. Mulai dari Kantor Desa sampai dengan Kantor Camat, bahkan kantor institusi penegak hukum turut menikmati sambungan jaringan secara gratis.

Menurut aturan, ada beberapa pihak yang Terlibat terkait Izin yang diperlukan. Diantaranya:

  1. Pemerintah Daerah, Biasanya, dinas terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum atau Dinas Komunikasi dan Informatika yang mengeluarkan izin pemasangan kabel optik, terutama untuk jaringan yang melewati area publik seperti jalan.
  2. Pemilik Lahan/Tiang, Jika pemasangan menggunakan tiang, izin dari pemilik tiang (misalnya, PLN jika menggunakan tiang listrik) juga diperlukan.
  3. Pihak Lingkungan, Untuk pemasangan di lingkungan perumahan atau desa, izin dari kepala lingkungan, RT/RW, atau kepala desa mungkin diperlukan, terutama jika pemasangan melibatkan area umum atau jalan lingkungan

Namun, dalam beberapa kasus, terutama untuk fiber optik yang digelar di jalan lingkungan, seringkali izin tambahan tidak terlalu dipedulikan padahal hal tersebut diperlukan. Hal ini mencakup persetujuan dari kepala lingkungan, RT, RW, atau kepala desa.

Jika benar PT. LJN beroperasi tanpa izin maka bukan saja rugikan PAD, bahkan laporan pertanggungjawaban pembayaran langganan jasa pada kantor pemerintah patut diduga bagian dari perbuatan menyimpang atau melawan hukum. Karena mulai sejak dari Pengadaan Barang dan Jasa sampai SPJ pembayaran jasa langganan diduga cacat demi hukum.

Hingga berita ini diterbitkan saudara ‘Hari’ selaku pihak pengelola usaha layanan jasa jaringan internet PT. LJN belum memberikan tanggapan atau hak jawabnya selaku penanggungjawab operasi di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara yang beroperasi tanpa izin.

Tentunya dalam hal ini terkait laporan pertanggungjawaban penggunaan APBD/ADD, pihak Inspektorat berhak atau berwenang untuk mengaudit.(Kontributor Predi)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Dugaan Pemotongan Anggaran Dana Desa Oleh Pihak BKD Kabupaten Bengkulu Tengah
Next post Pemdes Padang Betuah Gelar Musyawarah Pra-pelaksanaan kegiatan Desa 2025