banner 728x250

PT. RAA Disorot, Pemerintah Benteng Berlindung di Balik Administrasi

banner 120x600

BundaranNews.com_ Organisasi lingkungan non-pemerintah yang berfokus pada advokasi, pelestarian lingkungan, dan kedaulatan rakyat di Provinsi Bengkulu, yakni Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bengkulu menyoroti dugaan pelanggaran serius dan sistemik di sektor perkebunan sawit.

Kurang lebih ada 15 perusahaan sawit di Provinsi Bengkulu diduga beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU) sebagai dokumen legal utama sebagai dasar penguasaan dan pemanfaatan lahan negara.

banner 325x300

Salah satunya adalah PT. Riau Agrindo Agung (PT. RAA) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah. WALHI menegaskan, ketiadaan HGU bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut kepastian hukum agraria, potensi kerugian negara, konflik lahan, serta pengabaian hak masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.

Didalam kasus PT. RAA, dugaan tersebut dinilai lebih serius karena perusahaan ini disebut telah beroperasi sekitar 17 tahun tanpa HGU. Jika dugaan ini terbukti, maka praktek penguasaan lahan perkebunan sawit selama hampir dua dekade tanpa dasar hukum agraria yang sah mencerminkan lemahnya pengawasan negara dan membuka ruang pembiaran penguasaan lahan jangka panjang oleh korporasi.

Isu dugaan pelanggaran tersebut tidak hanya mengemuka di ruang advokasi, tetapi juga memicu aksi demonstrasi warga. Pada Kamis, 15 Januari 2026, ratusan warga dari lima kecamatan di Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Bengkulu Utara menggelar aksi di halaman Kantor Bupati Bengkulu Tengah, Karang Tinggi.

Massa membawa spanduk, bendera Merah Putih, serta menggunakan pengeras suara untuk menyampaikan penolakan terhadap aktivitas perkebunan sawit PT RAA yang dinilai bermasalah dari sisi perizinan, khususnya terkait HGU dan Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B).

Massa juga menyoroti IUP PT RAA Nomor 05 Tahun 2011 yang diterbitkan oleh Pelaksana Tugas Bupati Bengkulu Tengah, yang dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum agraria dan regulasi perkebunan terbaru yang mensyaratkan kepemilikan IUP dan HGU secara kumulatif.

Koordinator aksi menyebut PT RAA diduga telah beroperasi selama kurang lebih 17 tahun di wilayah lintas Bengkulu Tengah dan Bengkulu Utara, dengan legalitas yang dipertanyakan masyarakat.

Aksi berlangsung tertib dan mendapat pengawalan aparat kepolisian. Dalam orasinya, massa menuntut penghentian total aktivitas perkebunan, audit menyeluruh legalitas lahan, hingga pencabutan izin usaha PT RAA.

15 Perusahaan Sawit Diduga Tanpa HGU

Berdasarkan pemetaan Walhi Bengkulu, perusahaan sawit yang diduga beroperasi tanpa HGU tersebar hampir di seluruh wilayah provinsi yakni : Kabupaten Bengkulu Tengah: PT RAA, PT AS, PT PMS, PT CSL, Kabupaten Bengkulu Utara: PT GJN, PT DPC, PT BAS, PT AM, Kabupaten Mukomuko: PT AMK, PT SSS, PT KSM, Kabupaten Bengkulu Selatan: PT ABS, PT SBS, Kabupaten Kaur: PT DSJ dan Kabupaten Seluma: PT BSL.

Sebaran luas ini memperkuat dugaan bahwa persoalan HGU di Bengkulu bersifat struktural dan sistemik, bukan kasus insidental.

Lingkungan Hidup: IPAL dan Pelaporan Dipertanyakan.

Selain aspek agraria, PT. RAA juga dirumorkan menghadapi persoalan lingkungan hidup. Perusahaan ini disebut belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) domestik, sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ketiadaan IPAL berpotensi menimbulkan pencemaran limbah cair dari aktivitas perkantoran dan mess karyawan. Persoalan ini diperparah dengan dugaan tidak rutinnya pelaporan UKL-UPL atau RKL-RPL setiap semester, yang seharusnya menjadi instrumen utama negara dalam mengendalikan dampak lingkungan.

Tanpa IPAL dan pelaporan berkala, dampak lingkungan dari aktivitas perusahaan dinilai sulit dipantau dan dikendalikan secara objektif.

Isu Ketenagakerjaan: GM Bungkam, HRD Lempar ke Legal

Persoalan lingkungan tersebut disebut berkelindan dengan masalah ketenagakerjaan. Sejumlah pekerja mengeluhkan ketidakjelasan status kerja, penggunaan skema PKWT berbasis honor, serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang diduga hanya melaporkan gaji pokok dan tidak mencerminkan take home pay sebenarnya.

Praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) juga menjadi sorotan. Beberapa pekerja mengakiu diberhentikan secara sepihak dalam hitungan hari atau bulan bekerja, tanpa surat peringatan, tanpa penjelasan tertulis, dan tanpa kejelasan hak kompensasi.

Saat dimintai konfirmasi, Wirianto, General Manager PT RAA, bungkam hingga berita ini diterbitkan, sementara Rezky Roerdani Damanik selaku HRD justru mengalihkan seluruh pertanyaan ke kuasa hukum perusahaan.

“Minim CSR dan Konflik Sosial”

Minimnya program Corporate Social Responsibility (CSR) turut memperkeruh hubungan perusahaan dengan masyarakat sekitar. Warga menilai konflik sosial dan tudingan pencurian sawit tidak terlepas dari ketiadaan program pemberdayaan ekonomi berkelanjutan.

Di kalangan buruh, muncul ungkapan bahwa kondisi kerja di perusahaan tersebut “lebih parah dari VOC”, sebuah metafora kekecewaan sosial yang mencerminkan frustrasi mendalam, bukan tudingan historis.

Pemerintah Bengkulu Tengah: Berlindung di Balik Administrasi

Di tengah tekanan publik dan aksi demo warga, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah melalui surat resmi Nomor: 500.17/04/B.1/I/2026 tertanggal Karang Tinggi, 19 Januari 2026, menyampaikan tanggapan atas aksi damai penolakan terhadap PT RAA.

Dalam surat tersebut, Pemkab Benteng mengakui bahwa berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2014 jo. UU Nomor 6 Tahun 2023, perusahaan perkebunan wajib memiliki IUP dan HGU secara kumulatif. Namun, pemerintah daerah menyatakan bahwa ketiadaan HGU tidak serta-merta membatalkan IUP, selama izin usaha masih berlaku dan belum ada putusan hukum yang bersifat final.

Pemkab juga menegaskan bahwa IUP-B Nomor 005 Tahun 2011 yang diterbitkan oleh Penjabat Bupati Bengkulu Tengah saat itu dianggap sah secara administratif, serta menekankan bahwa pencabutan izin merupakan ultimum remedium yang harus melalui tahapan sanksi administratif.

Sikap ini menuai kritik karena dinilai mereduksi persoalan substantif penguasaan lahan negara menjadi sekadar urusan prosedural. Padahal, Undang-Undang terbaru justru menegaskan bahwa IUP dan HGU adalah satu kesatuan hukum, bukan entitas terpisah yang bisa berdiri sendiri.

Dengan berlindung pada asas kehati-hatian dan kepastian hukum, pemerintah daerah dinilai tidak menjawab pertanyaan mendasar publik:
bagaimana mungkin perusahaan sawit dapat beroperasi hingga 17 tahun tanpa HGU, tanpa IPAL, di tengah keluhan buruh dan masyarakat?

Pengawasan Negara Dipertanyakan

Rangkaian dugaan pelanggaran agraria, lingkungan hidup, dan ketenagakerjaan ini memunculkan pertanyaan serius terhadap efektivitas pengawasan Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja, serta Kementerian ATR/BPN.

Masyarakat sipil mendesak audit menyeluruh dan terpadu oleh pemerintah pusat dan daerah, tidak hanya berhenti pada verifikasi administratif, tetapi juga penegakan hukum substantif guna memastikan kepatuhan hukum, perlindungan lingkungan, serta penghormatan hak-hak buruh.

Hingga berita ini disusun, manajemen PT RAA belum memberikan klarifikasi resmi, sementara pemerintah daerah juga belum membuka secara transparan hasil pengawasan yang telah dilakukan.(Viter-team)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *