BundaranNews.com_ Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bengkulu Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam konferensi pers yang digelar, pihak kepolisian merilis keberhasilan pengungkapan tiga kasus narkoba dengan mengamankan tiga orang tersangka dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Penyampaian rilis pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Bakti Kautsar Ali, S.Sos., S.I.K., M.H. Beliau didampingi oleh Wakapolres Bengkulu Utara, Kompol Januri Sutirto, S.H., Kasat Resnarkoba, Iptu Andi Gibran Gani Mandica, S.Tr.K., serta Kasi Humas, Iptu Edi Permana, S.H.
Kapolres mengungkapkan bahwa operasi penangkapan ini berlangsung intensif sejak 21 Januari hingga 19 Februari 2026. Ketiga tersangka yang diamankan adalah: TS (41 tahun), DR (33 tahun),SU (44 tahun)

Peran Tersangka dan Barang Bukti
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh anggota Sat Resnarkoba, ketiga tersangka dikategorikan sebagai kurir atau perantara dalam transaksi jual beli. Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut, di antaranya:
Narkotika: 4 paket sabu-sabu dengan berat total 0,45 gram, Elektronik: 3 unit ponsel Android yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi, Alat Hisap: 1 buah alat hisap atau BONK, Transportasi: 2 unit kendaraan bermotor dan Lain-lain: 1 kantong plastik berisi 8 pak plastik klip bening merah.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka kini terancam hukuman yang sangat serius sesuai dengan regulasi terbaru. Pihak kepolisian menjerat ketiganya dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023.
Sesuai dengan undang-undang tersebut, para tersangka menghadapi ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Selain itu, terdapat denda materiil mulai dari Kategori IV sebesar Rp200 juta hingga denda maksimal Kategori VI yang mencapai Rp2 miliar.
Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen jajaran Polres Bengkulu Utara di bawah kepemimpinan AKBP Bakti Kautsar Ali dalam menjaga wilayah hukumnya agar tetap aman dan bersih dari peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.(sumber Tribratanews/humas polres BU)












