banner 728x250

Bungkam Dipertanyakan Terkait Anggaran Rutin Tahun 2025 , Ormas BIDIK Dorong Kadis Koperasi BU Segera Diperiksa

banner 120x600

BundaranNews.com_ Tindakan kepala dinas yang terkesan menghindar dari tanggung jawab selaku Pengguna Anggaran (PA) merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Kepala dinas, sebagai pimpinan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), memiliki kewajiban mutlak untuk menyusun rencana, melaksanakan anggaran, dan mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan daerah.

banner 325x300

Ini yang terjadi di salah satu Dinas di Kabupaten Bengkulu Utara, Kepala dinas Koperasi Bengkulu Utara terkesan menghindar dari tanggung jawab selaku penguna anggaran rutin tahun 2025 dengan total anggaran Rp 692.849.800 yang dikelola dinas Koperasi tersebut.

Hal itu disampaikan langsung oleh pihak Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Kemasyarakatan Barisan Indonesia Pemantau dan Pengawas Tindak Pidana Korupsi (DPD Ormas BIDIK) Provinsi Bengkulu.

Guna mempertanyakan Transparansi dan Akuntabilitas anggaran tersebut, Ormas BIDIK telah mengirimkan surat Permohonan Informasi Publik dengan nomor surat 007/S.Klf/DPD/ORMASBIDIK/BENGKULU/II/2026, dan telah diterima oleh Pihak Dinas Koperasi Kabupaten Bengkulu Utara.

Kami pihak Ormas Bidik Provinsi Bengkulu sudah berupaya menghubungi pihak Dinas Koperasi, baik secara tertulis atau lewat WhatsApp. Namun, Kadis Koperasi enggan memberi jawaban, salah satu dugaan yakni pada anggaran perjalanan dinas yakni sebesar Rp.160.000.000_ satu tahun. Kuat dugaan laporan realisasi SPJ fiktif“, ungkap Ketua DPD Ormas BIDIK Provinsi Bengkulu Zamhori Haryanto ke awak media ini.

Ketua Ormas BIDIK menuturkan, Kepala dinas bertanggung jawab sebagai Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk dinas yang dipimpinnya, serta merupakan penanggung jawab pengelolaan anggaran di dinas tersebut.

Sampai saat ini (5/3/26) belum ada respon dan tanggapan dari Kepala Dinas Koperasi Bengkulu Utara maupun dari pejabat terkait.

Pihak Ormas BIDIK akan segera mendorong agar aparat penegak hukum (APH) menindak lanjuti dan mengusut detail Akuntabel atas anggaran belanja rutin Dinas Koperasi Bengkulu Utara pada tahun 2025” ucap Ketua Ormas BIDIK Provinsi Bengkulu.

Narasumber : DPD Ormas BIDIK Provinsi Bengkulu

Editor : Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *