BundaranNews.com_ Saluran irigasi yang dibangun dengan anggaran dana desa tahun 2025 sebesar Rp.152.382.000,00 dengan volume panjang 139 meter yang berada diarea kawasan persawahan desa Permu Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang diduga tidak memenuhi standar kualitas hingga menuai sorotan.
Pembangunan saluran irigasi tersebut bahkan sudah mengalami retak-retak dan patah dibeberapa titik, hal ini tentunya semakin menguatkan dugaan akan ketidaksesuaian kualitas pekerjaan dan dapat dikhawatirkan umur pakai yang tidak lama.
Dengan dugaan kualitas pembangunan saluran irigasi yang buruk ini, tentunya berpotensi tidak bertahan lama. Padahal saluran irigasi tersebut merupakan proyek yang sangat penting bagi masyarakat Desa Imigrasi Permu guna membantu meningkatkan produksi pertanian.
Jika kita telaah pada UU utama TIPIKOR di Indonesia, pada UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 yang mengatur sanksi bagi pihak yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara (bisa seumur hidup) dan denda, serta pidana tambahan seperti uang pengganti.
Diharapkan APH serta pihak yang berwenang agar dapat kiranya memeriksa proyek tersebut secara transparan dan mengambil tindakan tegas jika ditemukan adanya indikasi dugaan kecurangan dalam pembangunan saluran irigasi yang dibangun dengan anggaran dana desa tahun 2025 ini.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait dalam hal ini Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan Kepala Desa Imigrasi Permu belum dapat dikonfirmasi terkait hal tersebut.(Taufik)












